Home Hukum dan Kriminal Polres Balangan Gagalkan Peredaran 92,99 Gram Sabu, 2 Pengedar Dibekuk di Jalan Desa Lajar Lampihong
Hukum dan Kriminal

Polres Balangan Gagalkan Peredaran 92,99 Gram Sabu, 2 Pengedar Dibekuk di Jalan Desa Lajar Lampihong

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, didampingi Wakapolres Kompol M Irfan, perwakilan Kejari setempat, saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, dan disaksikan jajaran Forkopimda Balangan, beserta awak media, saat Konferensi Pers berlangsung di halaman Mapolres setempat, Rabu (17/9/2025). Foto: Alfi untuk CakrawalaiNews.com

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu seberat 92,99 gram di belahan Bumi Sanggam.

Sebanyak 2 orang pelaku berinisial R dan MA ditangkap saat melintas di jalan umum Desa Lajar, RT 4, Lampihong, Balangan, Selasa (9/9/2025).

Saat konferensi pers berlangsung, Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari sebuah informasi yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.

“Begitu kedua pelaku melintas, anggota langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya di pinggir jalan Desa Lajar Lampihong,” ungkapnya Rabu (17/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku. Paket tersebut dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke dalam bungkusan teh kotak, dilapisi tisu putih, lalu dibungkus kembali dengan plastik.

“Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengakui barang bukti tersebut memang milik mereka,” tambah Kapolres AKBP Yulianor.

Barang bukti sabu dengan berat kotor 92,99 gram tersebut telah dimusnahkan hari ini di Mapolres Balangan, disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Balangan, penasehat hukum tersangka, serta instansi terkait.

Dari total barang bukti, sebanyak 1 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Paringin, 0,06 gram untuk uji laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan sisanya total 91,93 gram dimusnahkan.

“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polres Balangan dalam menangani perkara narkoba,” tegas AKBP Yulianur Abdi.

Ia juga menekankan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami sangat mengapresiasi peran warga. Tanpa kerja sama dari masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” tuntasnya.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

Pengedar Narkoba di Ambakiang Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Seorang pria berinisial MA (33), warga Ambakiang, Awayan, Balangan,...

TOK! Praperadilan Eks Sekda Balangan Ditolak, Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Sah

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Paringin menolak permohonan praperadilan...

TRAGIS! Serangan Brutal Usai Rapat Desa di Balangan: Warga Pudak Alami Luka Tebasan, Polisi Buru 3 Pelaku

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Rapat desa di Pudak, Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan, berujung...

Tragis! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah TPA Lampihong dengan Luka Lebam dan Tali Pusar Terputus

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Warga Balangan digegerkan oleh penemuan jasad bayi perempuan di...