Home Hukum dan Kriminal Gegara Disposisi, Mantan Sekda Balangan Ditahan Terkait Kasus Hibah Rp 1 Miliar
Hukum dan Kriminal

Gegara Disposisi, Mantan Sekda Balangan Ditahan Terkait Kasus Hibah Rp 1 Miliar

Ilustrasi - Gegara disposisi nota dinas yang dikeluarkan, kini mantan Sekda Balangan berinisial S ditahan Kejari Balangan, terkait dugaan kasus hibah Rp 1 miliar untuk Majelis Taklim Al Hamid Bungin, Paringin Selatan, Balangan, tahun anggaran 2023. Foto: Photo by Scott Graham on Unsplash

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Gegara disposisi nota dinas, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, berinisial S resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (17/9/2025).

S resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Majelis Taklim Al Hamid di Bungin, Paringin Selatan, Balangan pada tahun anggaran 2023.

Dalam perkara ini, Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, menyampaikan bahwa peran S dalam kasus ini, yang bersangkutan telah memberikan disposisi nota dinas, agar majelis taklim tersebut masuk sebagai penerima hibah, meski belum memenuhi syarat administrasi.

“Akibat disposisi tersebut, dana sebesar Rp 1 miliar dari Pemkab Balangan dicairkan untuk rencana pembelian tanah dan bangunan. Namun hingga kini, tanah dan bangunan tersebut tidak pernah terealisasi,” jelasnya.

Meski demikian, Kajari menegaskan tidak ada aliran dana hibah yang masuk ke rekening pribadi S. Akan tetapi tindakannya tetap dianggap merugikan keuangan negara, karena membuka jalan pencairan dana tanpa dasar yang sah.

Sebelum mantan Sekda, Kejari Balangan lebih dulu menahan dua orang tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni pria berinisial N bersama rekannya HM.

Penahanan terhadap S dilakukan setelah proses klarifikasi status disposisi yang diberikannya dianggap cukup bukti.

Menurut Kejari Balangan, S tampak kooperatif saat mendatangi Kejari Balangan memenuhi panggilan resmi. Usai pemeriksaan, ia langsung dibawa ke Lapas Amuntai untuk dititipkan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

Pengedar Narkoba di Ambakiang Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Seorang pria berinisial MA (33), warga Ambakiang, Awayan, Balangan,...

TOK! Praperadilan Eks Sekda Balangan Ditolak, Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Sah

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Paringin menolak permohonan praperadilan...

TRAGIS! Serangan Brutal Usai Rapat Desa di Balangan: Warga Pudak Alami Luka Tebasan, Polisi Buru 3 Pelaku

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Rapat desa di Pudak, Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan, berujung...

Tragis! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah TPA Lampihong dengan Luka Lebam dan Tali Pusar Terputus

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Warga Balangan digegerkan oleh penemuan jasad bayi perempuan di...