CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Gegara disposisi nota dinas, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, berinisial S resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (17/9/2025).
S resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Majelis Taklim Al Hamid di Bungin, Paringin Selatan, Balangan pada tahun anggaran 2023.
Dalam perkara ini, Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, menyampaikan bahwa peran S dalam kasus ini, yang bersangkutan telah memberikan disposisi nota dinas, agar majelis taklim tersebut masuk sebagai penerima hibah, meski belum memenuhi syarat administrasi.
“Akibat disposisi tersebut, dana sebesar Rp 1 miliar dari Pemkab Balangan dicairkan untuk rencana pembelian tanah dan bangunan. Namun hingga kini, tanah dan bangunan tersebut tidak pernah terealisasi,” jelasnya.
Meski demikian, Kajari menegaskan tidak ada aliran dana hibah yang masuk ke rekening pribadi S. Akan tetapi tindakannya tetap dianggap merugikan keuangan negara, karena membuka jalan pencairan dana tanpa dasar yang sah.
Sebelum mantan Sekda, Kejari Balangan lebih dulu menahan dua orang tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni pria berinisial N bersama rekannya HM.
Penahanan terhadap S dilakukan setelah proses klarifikasi status disposisi yang diberikannya dianggap cukup bukti.
Menurut Kejari Balangan, S tampak kooperatif saat mendatangi Kejari Balangan memenuhi panggilan resmi. Usai pemeriksaan, ia langsung dibawa ke Lapas Amuntai untuk dititipkan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor: Aprie
Leave a comment