CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Dalam 2 operasi terpisah yang digelar di Jalan Negara Dipa, Sungai Malang, Amuntai Tengah, polisi menangkap 2 pelaku dengan barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, terhadap seorang pemuda berinisial S (27).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga dan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 0,25 gram yang disembunyikan di ventilasi warung. Polisi juga menyita satu lembar plastik klip transparan dan satu unit ponsel Android warna Diamond Glow yang diduga digunakan untuk transaksi.
Masih di hari yang sama, pada malamnya, Satresnarkoba Polres HSU juga melakukan penggerebekan rumah di kawasan yang sama.
Dalam operasi tersebut, diamankan seorang pria berinisial A (41), warga Jalan Negara Dipa, yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari hasil penggeledahan di rumah A, petugas menemukan 3 paket sabu dengan total berat bersih 2,60 gram, terdiri dari, 0,21 gram di ruang tengah, 1,32 gram di atas kulkas dapur, 1,07 gram tercecer di lantai rumah.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, sedotan plastik yang dimodifikasi sebagai sendok, plastik klip, uang tunai Rp 400 ribu, serta satu unit ponsel Android.
Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan pemantauan, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum HSU.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegasnya.
Kini kedua tersangka, termasuk seorang PNS, telah diamankan di Mapolres HSU. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Aprie
Leave a comment