Home Hukum dan Kriminal Terkuak Saat Rekonstruksi, Ini Alasan Pria di Balangan Nekat Habisi Tetangga 
Hukum dan Kriminal

Terkuak Saat Rekonstruksi, Ini Alasan Pria di Balangan Nekat Habisi Tetangga 

Di hadapan jajaran Satreskrim Polres Balangan, pelaku pembunuhan berinisial H (34) saat melakukan rekonstruksi adegan yang menewaskan I (35), merupakan tetangganya sendiri. Foto: Humas Polres Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Gulinggang, Juai, Balangan mengungkap fakta mengejutkan.

H (34) pria yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata membunuh tetangganya sendiri karena tersinggung dengan ucapan sang istri, bukan karena persoalan uang arisan seperti yang sebelumnya beredar.

Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi yang digelar pada Senin (4/8/2025), terungkap bahwa motif pembunuhan muncul saat pelaku marah karena istrinya menolak meminjamkan sepeda motor.

“Awalnya kita dengar motifnya soal arisan. Tapi dari 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka tersinggung dengan ucapan istrinya, bukan karena masalah uang,” terang Iptu Joko kepada wartawan.

Akibat emosi yang memuncak, H menodongkan senjata tajam ke arah istrinya. Ketakutan, sang istri kabur ke rumah tetangga yang juga korban, I (35). Alih-alih mereda, pelaku justru mengejar dan menyerang Ikbal yang berusaha melerai.

Serangan brutal itu mengakibatkan korban mengalami luka parah di dada kanan, lengan kiri, perut kiri, dan luka menganga di leher kiri. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Polres Balangan menggelar rekonstruksi sebagai bagian dari penyidikan lanjutan dan kelengkapan berkas perkara. Dalam kegiatan itu, tersangka memperagakan seluruh rangkaian kejadian mulai dari cekcok dengan istri hingga aksi penyerangan mematikan.

“Rekonstruksi ini penting agar jalannya kejadian bisa divisualisasikan dan dipahami dengan lebih jelas di pengadilan nanti,” tambah Iptu Joko.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

Polres Balangan Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus, Termasuk Migas Ilegal dan Penganiayaan Brutal

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Polres Balangan berhasil mengungkap 5 kasus menonjol selama periode...

Ops Sikat Intan 2025, Polsek Awayan Gagalkan Peredaran 161 Elpiji 3 Kg Ilegal

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Upaya penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi berhasil...

3 Pelaku Narkoba Dibekuk di Balangan-HSU, Termasuk Emak-Emak Pemasok Sabu

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas...

Babat Pecinta Kristal Putih, Polres Balangan Tangkap 2 Kurir dan 1 Pengedar Sabu di 3 Lokasi 

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengungkap jaringan peredaran...