CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial M, alias Imul (38), warga Desa Mantuil, Kabupaten Tabalong, Kalsel, berhasil ditangkap saat membawa sabu seberat 9,66 gram.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres HSU di Jalan Poros Amuntai–Tanjung, tepatnya di wilayah Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, pada Selasa (17/6/2025).
Saat itu, tersangka yang tengah mengendarai motor, langsung dihentikan secara paksa oleh petugas dalam aksi yang berlangsung dramatis.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di dalam saku celana tersangka.
Diketahui berat kotor barbuk haram tersebut mencapai lebih dari 10 gram, namun setelah ditimbang tanpa bungkus, totalnya mencapai 9,66 gram.
“Barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Saat ini kami masih mendalami dugaan keterlibatan M, alias Imul dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutarto, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Jumat (20/6/2025).
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan narkoba hingga ke akar.
“Kami berkomitmen untuk terus memburu para pelaku kriminal narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas AKP Sutarto.
Kepolisian setempat, juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
Editor: Aprie
Leave a comment