CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Sebanyak 3 orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan dalam serangkaian penangkapan terpisah.
2 di antaranya diketahui sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Balangan. Hal ini diungkapkan Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, Sabtu (14/6/2024).
“Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. MAR diduga sebagai pengedar, sementara MAA berada di dalam mobil saat pengantaran barang haram tersebut,” ujarnya.
Menurut Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, penangkapan pertama dilakukan terhadap MAR (20), dan MAA (28) di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan.

Dari tangan MAR, polisi berhasil menyita tiga paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku celana, satu pipet kaca, dua ponsel, serta satu mobil Toyota Calya yang digunakan pelaku.
Hasil interogasi terhadap MAR mengungkap satu nama pemasok lainnya, yakni pria berinisial AL (40). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL di kawasan pertigaan Jalan Bypass Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST).
“Setelah diamankan, penggeledahan juga dilakukan di rumah AL,” beber Iptu Eko.
Dari penangkapan AL, polisi turut menyita dua paket sabu seberat 0,71 gram, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, satu celana panjang, dua korek api, satu motor, serta uang tunai sebesar Rp 2,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Ketiga pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Balangan, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan rampung.
Editor: Aprie
Leave a comment