Home Kalsel Kab Balangan Duh! Disperindag Balangan Temukan 23 Timbangan Belum Bertanda Tera Sah di Pasar Awayan
Kab BalanganKalsel

Duh! Disperindag Balangan Temukan 23 Timbangan Belum Bertanda Tera Sah di Pasar Awayan

Tim Gabungan Pengawasan Metrologi Legal, terdiri dari Disperindag, Polsek Awayan, Satpol PP, hingga Kejaksaan, saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan alat ukur di Pasar Awayan, Kecamatan Awayan, Balangan. Foto: Alfi untuk CakrawalaiNews.com

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Sebanyak 23 alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang di Pasar Awayan ditemukan belum memiliki tanda tera sah dalam kegiatan Pengawasan Metrologi Legal yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan, Sabtu (17/5/2025).

Pengawasan ini bertujuan memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, guna menjamin keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha.

Tim yang terlibat berasal dari Disperindag Balangan, Satpol PP, Polres Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan, Kodim HSU-Balangan, Polsek Awayan, serta Kecamatan Awayan.

Pengawas Kemetrologian Disperindag Balangan, Maydhila Saputri, menjelaskan bahwa UTTP yang belum ditera sah tersebut telah didata dan dibuatkan berita acara sebagai dasar pelaksanaan tera ulang pada 24 Mei 2025 mendatang.

“Selain pemeriksaan, kami juga memberikan penyuluhan langsung kepada para pedagang mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang ditera secara legal. Ini bagian dari edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi,” ungkapnya.

Kegiatan pengawasan juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Priadi, mengatakan kehadiran aparat bertujuan memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

“Kami mendampingi untuk mengantisipasi potensi gangguan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hasil timbangan yang akurat dan adil. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transaksi jual beli di pasar tradisional,” tegasnya.

Pengawasan metrologi legal ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk perlindungan konsumen dan penegakan aturan di sektor perdagangan daerah.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

Kota Raja HSU Juara Nasional Lomba Desa Pangan Aman 2025 BPOM, Bukti Komitmen Makanan Sehat-Berkualitas

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Momen peringatan Hari Pangan Sedunia 2025 menjadi kebanggaan tersendiri...

Libatkan PUPR-Perkim, Bupati Abdul Hadi Turun Tangan Tata Wajah Baru Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Bupati Abdul Hadi turun langsung meninjau lokasi proyek yang...

Tingkatkan Pelayanan Cepat-Terpadu, Polres Balangan Luncurkan Pamapta

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Polres Balangan resmi meluncurkan program Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan...

Sungai Namang Raih Predikat Salah Satu Perpustakaan Desa Terbaik di HSU

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, berhasil meraih predikat sebagai...