CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Sebanyak 23 alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang di Pasar Awayan ditemukan belum memiliki tanda tera sah dalam kegiatan Pengawasan Metrologi Legal yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan, Sabtu (17/5/2025).
Pengawasan ini bertujuan memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, guna menjamin keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha.
Tim yang terlibat berasal dari Disperindag Balangan, Satpol PP, Polres Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan, Kodim HSU-Balangan, Polsek Awayan, serta Kecamatan Awayan.
Pengawas Kemetrologian Disperindag Balangan, Maydhila Saputri, menjelaskan bahwa UTTP yang belum ditera sah tersebut telah didata dan dibuatkan berita acara sebagai dasar pelaksanaan tera ulang pada 24 Mei 2025 mendatang.
“Selain pemeriksaan, kami juga memberikan penyuluhan langsung kepada para pedagang mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang ditera secara legal. Ini bagian dari edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi,” ungkapnya.
Kegiatan pengawasan juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Priadi, mengatakan kehadiran aparat bertujuan memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
“Kami mendampingi untuk mengantisipasi potensi gangguan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hasil timbangan yang akurat dan adil. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transaksi jual beli di pasar tradisional,” tegasnya.
Pengawasan metrologi legal ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk perlindungan konsumen dan penegakan aturan di sektor perdagangan daerah.
Editor: Aprie
Leave a comment