Home Kalsel Kab Balangan Duh! Disperindag Balangan Temukan 23 Timbangan Belum Bertanda Tera Sah di Pasar Awayan
Kab BalanganKalsel

Duh! Disperindag Balangan Temukan 23 Timbangan Belum Bertanda Tera Sah di Pasar Awayan

Tim Gabungan Pengawasan Metrologi Legal, terdiri dari Disperindag, Polsek Awayan, Satpol PP, hingga Kejaksaan, saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan alat ukur di Pasar Awayan, Kecamatan Awayan, Balangan. Foto: Alfi untuk CakrawalaiNews.com

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Sebanyak 23 alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang di Pasar Awayan ditemukan belum memiliki tanda tera sah dalam kegiatan Pengawasan Metrologi Legal yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan, Sabtu (17/5/2025).

Pengawasan ini bertujuan memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, guna menjamin keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha.

Tim yang terlibat berasal dari Disperindag Balangan, Satpol PP, Polres Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan, Kodim HSU-Balangan, Polsek Awayan, serta Kecamatan Awayan.

Pengawas Kemetrologian Disperindag Balangan, Maydhila Saputri, menjelaskan bahwa UTTP yang belum ditera sah tersebut telah didata dan dibuatkan berita acara sebagai dasar pelaksanaan tera ulang pada 24 Mei 2025 mendatang.

“Selain pemeriksaan, kami juga memberikan penyuluhan langsung kepada para pedagang mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang ditera secara legal. Ini bagian dari edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi,” ungkapnya.

Kegiatan pengawasan juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Priadi, mengatakan kehadiran aparat bertujuan memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

“Kami mendampingi untuk mengantisipasi potensi gangguan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hasil timbangan yang akurat dan adil. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transaksi jual beli di pasar tradisional,” tegasnya.

Pengawasan metrologi legal ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk perlindungan konsumen dan penegakan aturan di sektor perdagangan daerah.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

HSU Kirim 107 Kafilah ke MTQ Ke-36 Kalsel, Husairi Abdi: Bawa Nama Baik Kota Bertakwa!

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memberangkatkan sebanyak 107 orang...

Pemkab Balangan Tertibkan Tambang Galian C Tak Berizin, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pertambangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Pemkab Balangan bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi...

Kerajinan Anyaman HSU Bertahan di Tengah Tantangan, Pedagang Harap Dukungan Pemerintah

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Meski dihadapkan dengan berbagai kendala, kerajinan anyaman di Kabupaten...

Penuh Haru-Ceria, TK Kartika V-24 Amuntai HSU Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Aula Kodim 1001/HSU-BLG, saat...