CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Seorang pemuda berinisial NA (19), warga Kecamatan Halong, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi.
NA kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan, setelah kedapatan membawa sabu dan ekstasi. Penangkapan NA berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.
“Berdasarkan informasi warga, kami menerima laporan tentang seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati NA tengah melintas di Desa Lampihong Kiri, Kecamatan Lampihong. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di boks depan sepeda motor, beserta lima butir pil ekstasi di kantong celananya.
Dari hasil interogasi, NA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Selain narkoba, polisi turut menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp 1.222.000, sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan kepemilikan, hingga peredaran Narkotika Golongan I tanpa hak.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polres Balangan terus berupa mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku, sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Balangan.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie
Leave a comment