CakrawalaiNews.com, KANDANGAN – Sejumlah warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, secara resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Kalimantan Selatan terkait rencana penghentian aktivitas sekaligus penutupan area tambang milik PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Langkah tegas ini diambil setelah warga menilai aktivitas penambangan perusahaan telah memasuki lahan milik masyarakat tanpa persetujuan, serta menimbulkan kerugian ekonomi akibat rusaknya tanaman karet yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Perwakilan warga, Zainuddin, bersama Rusna Yuda dan Normah, yang mengatasnamakan masyarakat Desa Padang Batung, Desa Kaliring, dan Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan atas hak kepemilikan lahan.
“Kami tidak pernah memberikan izin. Tiba-tiba lahan kami ditambang, tanaman karet rusak, sementara kami tidak pernah menerima ganti rugi,” ujar Zainuddin, Kamis (2/4/2026).
Ia menyebut, hingga saat ini belum ada penyelesaian hak atas tanah maupun kompensasi dari pihak perusahaan, meski aktivitas tambang telah berlangsung di area yang diklaim sebagai milik warga.
Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang mewajibkan penyelesaian lahan sebelum kegiatan eksploitasi dilakukan.
“Seharusnya ada kesepakatan dan ganti rugi terlebih dahulu. Tapi yang terjadi, penambangan jalan dulu, hak kami diabaikan,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, warga juga meminta perlindungan hukum kepada Polda Kalsel terkait rencana aksi penghentian kegiatan tambang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Surat pemberitahuan itu turut ditembuskan ke berbagai pihak, di antaranya Polres Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Kabupaten HSS, Polsek Padang Batung, pihak perusahaan PT AGM, Camat Padang Batung, serta pemerintah desa setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Antang Gunung Meratus (AGM) belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan warga maupun rencana penghentian aktivitas tambang tersebut.
Editor: Tim Redaksi
