Sadis! Pembunuh Bayi 7 Hari di HST Divonis 14 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Ilustrasi - Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa HA (38) alias Bubut dalam sidang kasus pembunuhan bayi berusia 7 hari di Pengadilan Negeri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Kamis (02/04/2026). Terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Sumber Foto: Grafis Ilustrasi Cakrawala iNews/Ai.

CakrawalaiNews.com, BARABAI – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Barabai menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara, kepada HA (38) alias Bubut, terdakwa kasus pembunuhan bayi berusia 7 hari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam sidang yang digelar, Kamis (02/04/2026).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Enggar Wicaksono bersama dua hakim anggota, Widya Parameswari Resta dan Annisa Maayu Narulita.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa,” ujar Enggar saat membacakan kutipan amar putusan, Jumat (03/04/2026).

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa selanjutnya akan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Barabai.

Pertimbangan Hakim: Kejam dan Mengusik Kemanusiaan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tergolong sangat brutal dan tidak manusiawi, mengingat korban masih bayi yang sangat rentan.

Terungkap di persidangan, terdakwa membanting korban berulang kali ke lantai, bahkan sebelumnya sempat membenturkan kepala bayi ke dinding. Akibatnya, korban mengalami luka fatal di bagian kepala hingga meninggal dunia di tempat.

Baca Juga:  Perang Iran–AS Picu Lonjakan Biaya Logistik, Perdagangan Timur Tengah Terganggu

Berita Menarik:  Jembatan Putus Akibat Banjir, Warga Dayak Pitap Balangan Bergantung Program Jembatan Garuda

Majelis hakim juga menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan kejam yang mengusik rasa kemanusiaan. Selain itu, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan maupun permintaan maaf kepada keluarga korban.

Faktor-faktor tersebut menjadi alasan hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di wilayah Kabupaten HST.

Saat itu, ibu korban menitipkan bayinya yang baru berusia 7 hari kepada neneknya. Sekitar satu jam kemudian, terdakwa datang ke rumah tersebut dan sempat berbincang dengan nenek buyut korban.

Tak lama berselang, terdakwa masuk ke dalam rumah secara paksa dan melakukan tindakan kekerasan. Ia kemudian mengangkat bayi yang sedang terbaring dan memperlakukannya secara tidak wajar.

Upaya penyelamatan dari nenek buyut korban sempat dilakukan, namun dihalangi terdakwa dengan kekerasan, sehingga situasi menjadi mencekam.

Terdakwa kemudian membanting bayi tersebut berkali-kali ke lantai, bahkan sempat membenturkannya ke dinding. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan perbuatannya dalam kondisi mabuk. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sikap Jaksa dan Penasihat Hukum

Usai sidang, pihak JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir,” ujar Jaksa Hafiz Kendratama.

Hal serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa yang belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Editor: Tim Redaksi