PP 17/2025 Batasi Medsos Anak, Pemkab Tapin Tunggu Juknis untuk Implementasi Penuh

Ilustrasi - sosialisasi kebijakan PP 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital, yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tanpa izin orang tua. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pusat sebelum implementasi penuh di lapangan. Sumber Foto: Grafis Ilustrasi Cakrawala iNews/Ai.

CakrawalaiNews.com, RANTAU – Pemerintah pusat resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang salah satunya membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tanpa persetujuan orang tua.

Namun, implementasi aturan tersebut di daerah belum sepenuhnya berjalan. Pemerintah Kabupaten Tapin memilih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat sebelum menerapkannya secara menyeluruh.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tapin, Wahyudi Pranoto, mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan langkah awal berupa sosialisasi terbatas kepada masyarakat.

“Ditahap tahap awal, kami sudah menayangkan informasi dari Menteri Komunikasi dan Digital melalui videotron, terkait langkah ini,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, Wahyudi menegaskan pihaknya belum bisa mengimplementasikan aturan secara penuh lantaran belum adanya juknis resmi sebagai pedoman teknis di lapangan.

“Kami masih menunggu arahan pusat. Juknisnya juga belum keluar,” tegasnya.

Ia memastikan, begitu aturan turunan diterbitkan, Pemkab Tapin akan langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Tapin juga mulai menyikapi kebijakan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Tapin, Ahmad Akan, menyebut aturan ini akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

“Untuk hal ini, nanti kami berkoordinasi bersama pengawas, kepala sekolah, hingga pihak kecamatan,” katanya.

Baca Juga:  Balangan Bersiap Sambut Ledakan Massa! Rekayasa Lalin dan 3 Zona Parkir Dikunci Jelang Expo 2026 & Konser Dewa 19

Baca Juga: Heboh! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Kolam Regulasi HST, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah strategis untuk mengontrol aktivitas digital siswa, sekaligus meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.

“Hal ini bagus, kalau ada pembatasan penggunaannya di jam tertentu,” ujarnya.

Meski mendukung kebijakan tersebut, pihaknya tetap menunggu surat resmi sebagai dasar hukum penerapan di lingkungan sekolah.

Dengan diberlakukannya PP 17/2025, pemerintah menargetkan perlindungan anak di dunia digital semakin kuat, terutama dalam menghadapi risiko kecanduan, paparan konten negatif, hingga ancaman keamanan siber.

Pemkab Tapin menegaskan komitmennya untuk mengikuti kebijakan pusat, sembari menyiapkan berbagai langkah penyesuaian agar implementasi di daerah dapat berjalan optimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Editor: Tim Redaksi