Kasus Korupsi BRI Tabalong Memanas, Penyidik Kejari Dilaporkan ke Lembaga Pengawas Pusat

Gedung Kejaksaan Agung RI. Sumber Foto: Dok. Kejagung RI.

CakrawalaiNews.com, TABALONG – Dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung kian menjadi sorotan. Penyidik dan jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga pengawas di tingkat pusat, Senin (6/4/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Syarifuddin Buny ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, serta Komisi III DPR RI di Jakarta.

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penuntutan perkara yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Kuasa hukum terdakwa, Sugeng Aribowo, mengungkapkan bahwa timnya menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pemeriksaan saksi. Ia menyebut, puluhan saksi diperiksa menggunakan dasar surat perintah penyidikan atas nama pihak lain.

“Sebanyak 47 saksi diperiksa menggunakan surat perintah penyidikan atas nama tersangka lain, bukan klien kami. Bahkan ada satu saksi yang diperiksa hanya dengan surat perintah penyelidikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sugeng juga menyoroti keabsahan sejumlah dokumen penting dalam perkara tersebut. Mulai dari penetapan tersangka, perintah penahanan, hingga penyitaan barang bukti terhadap Syarifuddin Buny disebut merujuk pada surat perintah penyidikan yang tidak sesuai.

Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan lebih dari satu surat perintah penyidikan dalam satu rangkaian perkara yang sama. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan cacat hukum dalam proses pembuktian.

“Jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka tidak dapat digunakan dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Baca Juga: Brutal! Pelajar 18 Tahun Ditusuk dan Dikeroyok di Amuntai Utara, Polisi Kejar Pelaku

Sugeng menambahkan, pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Ia berharap lembaga pengawas dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif.
Sementara itu, proses persidangan perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Tim kuasa hukum juga mengisyaratkan akan membuka temuan-temuan lain dalam agenda sidang berikutnya.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring jalannya proses hukum dan respons dari lembaga pengawas yang menerima laporan tersebut.

Editor: Tim Redaksi