Beranda Hukum dan Kriminal Pengedar Sabu Diciduk di Tepi Jalan Amuntai, Polisi Amankan 27 Paket Narkotika...

Pengedar Sabu Diciduk di Tepi Jalan Amuntai, Polisi Amankan 27 Paket Narkotika Siap Edar

54
0
Satresnarkoba Polres HSU, berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (55) di Jalan Saberan Effendi, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, bersama 27 paket barang sabu siap edar. Sumber Foto: Humas Polres HSU/Kolase Foto Cakrawala iNews.

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Amuntai, Rabu (11/3/2026).

Seorang pria berinisial R (55), ditangkap saat melintas di Jalan Saberan Effendi, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, sekitar pukul 16.45 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut. Saat dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga akan diedarkan.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep menjelaskan, penggeledahan awal terhadap tersangka dilakukan di lokasi penangkapan.

“Petugas menemukan sebuah wadah kecil berwarna hitam di kantong celana belakang sebelah kanan tersangka yang berisi 23 paket sabu,” ujar Iptu Asep, Jumat (13/3/2026).

Penangkapan yang berlangsung di tepi jalan itu sempat menarik perhatian warga sekitar, dan sejumlah pengendara yang melintas. Beberapa orang bahkan berhenti menyaksikan langsung proses pengamanan tersangka oleh petugas.

Baca Juga:  April 2026, PUPRPerkim Balangan Segera Perbaiki 4 Jembatan Gantung Pasca Peristiwa Banjir Tebing Tinggi

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka yang berada di Komplek CPS Blok I, Kelurahan Sungai Malang, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di bawah karpet ruang tengah.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor 10,53 gram dan berat bersih 7,75 gram.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya uang tunai Rp 2,8 juta, handphone Nokia 105, klip plastik transparan, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang digunakan tersangka.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten HSU.

Editor: Sry