Beranda Hukum dan Kriminal Suami Istri Diduga Pengedar Sabu Dibekuk di Awayan, Satresnarkoba Polres Balangan Sita...

Suami Istri Diduga Pengedar Sabu Dibekuk di Awayan, Satresnarkoba Polres Balangan Sita 7,14 Gram

92
0
Diduga pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan Pasutri di Awayan, bersamaan dengan sejumlah barang bukti, salah satunya, sabu seberat 7,14 gram. Sumber Foto: Humas Polres Balanga/Kolase Foto Cakrawala iNews.

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Balangan. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus sepasang suami istri yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Selasa (10/02/2026) sore.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WD (28) dan YN (23) diamankan di Desa Awayan Hilir RT 01, Kecamatan Awayan. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita dua paket serbuk kristal putih, yang diduga sabu dengan berat bersih 7,14 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah informasi, yang menyebut dugaan maraknya transaksi narkotika di Kecamatan Awayan, hingga Tebing Tinggi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.

Berbekal dari informasi, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial WD yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Saat dilakukan pemantauan di lokasi, petugas mendapati WD bersama YN tengah melakukan gerak-gerik mencurigakan di sekitar tempat sampah.

Ketika hendak diamankan, YN sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas sigap melakukan penyergapan dan pengamanan di lokasi.

Saat penggeledahan berlangsung disaksikan oleh kepala desa setempat, petugas kemudian menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasat Resnarkoba menyatakan, saat diinterogasi di tempat kejadian, WD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka WD mengakui kepemilikan sabu tersebut. Dan yang bersangkutan juga merupakan TO,” ujar Iptu Eko Budi Mulyono, saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Balangan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba.

Editor: Sry