Beranda Kalsel Kab Balangan Soroti Penyertaan Modal Rp 20 Miliar, KCW Laporkan Dirut PT AMS Balangan...

Soroti Penyertaan Modal Rp 20 Miliar, KCW Laporkan Dirut PT AMS Balangan ke Polda Kalsel

30
0
LSM KCW, saat menyerahkan berkas laporan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel, atas dugaan penyimpangan dana penyertaan modal tahun anggaran 2024 senilai Rp 20 miliar dari pemerintah daerah. Sumber Foto: Tim

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Kalimantan Corruption Watch (KCW) resmi melaporkan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (AMS) Balangan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal tahun anggaran 2024 senilai Rp 20 miliar.

Laporan tersebut dilayangkan karena dana yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Balangan itu dinilai belum menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Dana Cair, Layanan Dinilai Stagnan

Koordinator KCW Kalsel, Maulana, menyebutkan dana penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar diduga telah dicairkan di 2024 untuk mendukung pengembangan perusahaan daerah.

Namun hingga awal 2026, KCW menilai tidak ada perubahan signifikan dalam kualitas maupun cakupan distribusi air bersih.

“Dana itu sudah direalisasikan di 2024, tetapi masyarakat belum merasakan peningkatan layanan. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” ujar Maulana, Selasa (24/2/2026).

Berita Terkait:  Warganet Ramai “Menghakimi” PDAM Balangan, Suplai Air di Paringin–Paringin Selatan Lumpuh akibat Kerusakan Kubikel 24 kV

Baca Juga:  Warga Awayan Balangan Siap Bongkar Dugaan Mafia Tanah, Kantongi Sejumlah Nama Bersiap Lapor ke Kementerian ATR/BPN RI

Menurutnya, tujuan awal penyertaan modal adalah memperkuat infrastruktur dan meningkatkan performa perusahaan air minum daerah. Akan tetapi, realisasi pengembangan tersebut belum terlihat secara konkret.

Klarifikasi Tak Digubris

KCW mengaku telah lebih dulu melayangkan surat klarifikasi kepada Dirut PT AMS Balangan guna meminta keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana tersebut.

Namun, permintaan itu disebut tidak mendapat tanggapan. Bahkan, kata Maulana, nomor WhatsApp pihaknya diduga diblokir oleh pihak perusahaan setelah upaya komunikasi dilakukan.

“Kami hanya meminta transparansi penggunaan anggaran publik. Tapi hingga kini tidak ada respons,” tegasnya.

Minta Penyelidikan Dugaan Korupsi

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, KCW meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap manajemen PT AMS Balangan.

KCW menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Balangan, terutama dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Air Minum Sanggam Balangan terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, secara terpisah, LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura), mendesak Dirut PT Air Minum Sanggam Balangan mundur dari kursi jabatan. Desakan tersebut mencuat, lantaran sering terjadi gangguan distribusi air, hingga berbagai keluhan masyarakat.

Koordinator LSM Hanura, Oslen Sinurat menilai hal ini merupakan persoalan lama, seperti macetnya suplai air, kualitas air yang keruh, justru menunjukkan lemahnya pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur.

Ia juga menyoroti lambannya respons terhadap keluhan pelanggan, terlebih kurangnya transparansi informasi terkait adanya gangguan layanan kepada pelanggan air bersih.

Situasi seperti ini menurutnya, mencerminkan kinerja direksi yang dinilai belum optimal, sehingga menimbulkan dampak besar terhadap manajemen dari kepemimpinan itu sendiri.

Ia juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan kinerja manajemen perusahaan daerah tersebut.

Editor: Tim Redaksi