Beranda Hukum dan Kriminal Selebgram Balangan FB Resmi Dilimpahkan ke Kejari, Kasus Video Asusila Masuk Tahap...

Selebgram Balangan FB Resmi Dilimpahkan ke Kejari, Kasus Video Asusila Masuk Tahap Penuntutan

97
0
Jajaran Satreskrim Polres Balangan, saat membawa Selebgram berinisial FB dan rekannya HY, dalam pelimpahan perkara kasus video asusila sesama jenis yang menggemparkan Balangan ke Kejaksaan Negeri Balangan. Sumber Foto: Tangkapan layar Satreskrim Polres Balangan di platform digital.

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Kasus video asusila yang sempat mengguncang publik di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) kini memasuki fase krusial.

Selebgram lokal MF alias F Bungas resmi dilimpahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan ke Kejaksaan Negeri Balangan dalam proses Tahap II, Rabu (25/2/2026) sore.

Pelimpahan tersebut menandai peralihan tanggung jawab hukum dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Selain FB penyidik juga menyerahkan tersangka HY yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video yang sempat viral di media sosial. Keduanya kini resmi berada dalam kewenangan kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Ferry Kurniawan Goenawi, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, memastikan seluruh barang bukti telah diserahkan bersama para tersangka.

“Barang bukti yang kami limpahkan meliputi telepon genggam, laptop, flashdisk berisi rekaman video, kabel, serta pakaian yang digunakan dalam video tersebut,” jelasnya.

Terancam Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, FB dijerat dengan pasal berlapis terkait pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka dapat dikenakan Pasal 407 ayat (1) mengenai penyebaran konten pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

Berita Terkait:  Aktor Adegan Panas Sesama Jenis Diungkap Polres Balangan, Dua Pemeran Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga:  Kasus Video Asusila Selebgram Balangan Memanas, Dinkes Lakukan Screening HIV hingga Hepatitis

Proses hukum selanjutnya akan bergulir di pengadilan, setelah jaksa menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang telah diterima.

Polisi Buru Penyebar Awal

Meski Tahap II telah dilakukan, kepolisian menegaskan pengusutan kasus belum berhenti. Fokus berikutnya adalah memburu pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke ruang digital.

AKP Ferry menyebut identitas terduga penyebar awal telah dikantongi penyidik dan kini sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut.

“Kasus ini tidak berhenti pada para pemeran saja. Penyebar awal tetap kami telusuri dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Peringatan Keras di Era Digital

Perkara ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, tentang risiko penyalahgunaan konten pribadi di ruang siber. Jejak digital yang tersebar luas dapat berdampak panjang, baik secara hukum maupun sosial.

Kini publik Balangan menantikan proses persidangan untuk mengetahui bagaimana kelanjutan nasib selebgram tersebut di meja hijau.

Editor: Sry