
CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas instansi dan organisasi keagamaan di Kota Amuntai.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) HSU, Baznas HSU, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Bagian Kesra Setda HSU, Diskuperindag, yang melibatkan sejumlah pedagang beras.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan.
Kepala Kankemenag HSU, Nahdiyatul Husna, menjelaskan bahwa hasil musyawarah menetapkan kadar zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau setara 2,75 kilogram beras, disesuaikan dengan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.
“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama agar membawa kemaslahatan bagi umat dan menjadi acuan yang jelas dalam pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di HSU,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Rincian Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi dalam lima kategori berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi, yakni:
Beras Jambun: Rp 60.000 per jiwa
Mayang/Gambut/Pulut, Mutiara dan sejenisnya: Rp 55.000 per jiwa.
Jawa Premium, Rukut, Arjuna, Pamanukan dan sejenisnya: Rp 50.000 per jiwa
Pandan, Siam Madu dan sejenisnya: Rp 45.000 per jiwa.
Cihirang, Thailand, Bulog, Impari dan sejenisnya: Rp 35.000 per jiwa.
Bagi masyarakat yang mengikuti Mazhab Hanafi dan menunaikan zakat fitrah dengan uang berdasarkan setengah sha’ gandum (sekitar dua kilogram gandum utuh), besarannya ditetapkan sebesar Rp 60.000 per jiwa.
Ketentuan Fidyah Ramadan 1447 H
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i. Fidyah ditetapkan sebesar satu mud beras per hari tidak berpuasa yang diberikan kepada fakir miskin.
Dalam perhitungannya, satu gantang (lima liter) setara dengan enam mud. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 15.000 per hari tidak berpuasa.
Menurut Husna, keputusan ini diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah secara benar, adil, dan sesuai ketentuan syariat.
“Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat memiliki pedoman yang jelas sehingga pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah dapat berjalan tertib dan tepat sasaran,” tambahnya.
Warga Sambut Positif
Penetapan tersebut mendapat respons positif dari warga. Ahmad, salah seorang warga Kota Amuntai, mengaku terbantu dengan informasi resmi mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah tahun ini.
“Alhamdulillah, dengan adanya penetapan ini kami jadi lebih mudah menghitung dan menunaikan zakat sesuai ketentuan. Semuanya sudah jelas,” katanya.
Dengan adanya keputusan resmi ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 H tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Editor: Sry


