Beranda Nasional Praperadilan Eks Kajari HSU: Tagih Rp100 Miliar ke KPK, Sengketa Penyitaan Disidangkan...

Praperadilan Eks Kajari HSU: Tagih Rp100 Miliar ke KPK, Sengketa Penyitaan Disidangkan di PN Jaksel

34
0
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemerasan. Sumber Foto: tirto.id

CakrawalaiNews.com, JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Albertinus P. Napitupulu, menggugat praperadilan atas tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya sebagai tersangka.

Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar dan meminta pemulihan nama baik. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Dipimpin hakim tunggal Tri Retnaningsih. Agenda awal memeriksa kesiapan para pihak sebelum memasuki tahapan jawaban dari termohon.

KPK Minta Waktu Siapkan Jawaban
Kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, menyatakan permohonan telah dianggap dibacakan secara resmi.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum KPK meminta waktu untuk menyampaikan jawaban lengkap dan dijadwalkan pada Senin (23/2/2026).

Hakim menegaskan para pihak mengikuti timeline yang telah disepakati, dengan pembacaan kesimpulan pada Jumat (27/2/2026) dan putusan dijadwalkan Senin (2/3/2026).

Apa yang Digugat?

Dalam petitumnya, Albertinus mengajukan 12 tuntutan pokok. Ia meminta hakim menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan terhadap dirinya tidak sah menurut hukum.

Ia juga memohon pembebasan dari tahanan, pengembalian seluruh barang sitaan, termasuk dokumen, uang, dan perangkat elektronik, serta pembukaan blokir rekening bank.

Tak hanya itu, ia meminta KPK merehabilitasi harkat dan martabatnya melalui permohonan maaf di media cetak dan elektronik selama satu bulan, serta membayar ganti rugi Rp 100 miliar.

“Praperadilan ini bukan sekadar soal penyitaan, melainkan untuk memastikan hak-hak hukum saya tidak dilanggar,” tegas Albertinus melalui kuasa hukumnya, dilansir dari Antara Minggu (22/2/2026).

Ia juga meminta putusan yang adil dan proporsional sesuai prinsip ex aequo et bono jika hakim berpendapat lain.

Pandangan Pakar

Pakar hukum pidana, Dr. Rahmat Hidayat, menilai praperadilan merupakan mekanisme kontrol penting terhadap tindakan aparat penegak hukum.

“Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau prosedur yang tidak sah, kompensasi bisa menjadi bagian dari pemulihan hak,” ujarnya.

Mengapa Kasus Ini Disorot?

Perkara ini menyita perhatian publik karena nilai ganti rugi yang diminta tergolong besar dan menyangkut legalitas tindakan penyitaan dalam proses penyidikan dugaan pemerasan oleh KPK.

Putusan hakim dinilai berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan penyidik dan perlindungan hak tersangka dalam tahap penyidikan.

Publik kini menunggu amar putusan sebagai tolok ukur keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Editor: Tim Redaksi