Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Bongkar Peredaran Sabu Ratusan Gram di HSU, Pemuda 23 Tahun Ditangkap...

Polisi Bongkar Peredaran Sabu Ratusan Gram di HSU, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Saat Antar Barang

12
0
Tersangka dan ratusan gram barang bukti sabu, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres HSU. Sumber Foto: Humas Polres HSU.

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar.

Seorang pria berinisial HSP alias Putra (23) diamankan bersama ratusan gram sabu dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa (3/2/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di pinggir Jalan Rakha, Desa Pakapuran, Kecamatan Amuntai Tengah. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Harus, kecamatan setempat.

Kasat Resnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menindak tindak pidana narkotika yang memiliki ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Tragis! Remaja 13 Tahun Tewas Dibacok Tetangga ODGJ di HST

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemesan narkotika berinisial S. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi terkait jalur distribusi barang haram tersebut hingga mengarah kepada HSP sebagai pihak yang diduga akan mengantarkan sabu.

Sekitar pukul 21.50 WITA, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna cokelat metalik yang dikemudikan tersangka. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sabu yang disimpan di atas paha kanan tersangka serta di dalam tas anyaman miliknya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket besar sabu dengan berat total 350,76 gram (berat bersih 347,16 gram) serta lima paket sedang dengan berat total 22,10 gram (berat bersih 21,10 gram).

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, telepon genggam, dan kendaraan yang digunakan untuk mengantar narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres HSU menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah HSU.

“Polres HSU berkomitmen melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak masa depan masyarakat,” tegasnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Menurut polisi, partisipasi publik menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan narkoba yang berkelanjutan.

Editor: Sry