Beranda Hukum dan Kriminal Ops Sikat Intan 2026: Diduga untuk Campuran Miras, Polsek Halong Grebek Penjual...

Ops Sikat Intan 2026: Diduga untuk Campuran Miras, Polsek Halong Grebek Penjual Alkohol 95 Persen

128
0
Kapolsek Halong, IPDA Muhammad Fajar Saputra, bersama sejumlah personel saat mengamankan pria berinisial M (38), bersama barang bukti berupa Alkohol 95 persen, sebanyak 17 botol, merek Cap Gadjah ukuran 100 mililiter dalam kondisi tersegel, yang diduga kuat sebagai campuran minuman keras (Miras). Sumber Foto: Humas Polres Balangan.

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Polsek Halong berhasil menggerebek seorang pria berinisial M (38) yang diduga memperjualbelikan alkohol berkadar 95 persen untuk dicampur menjadi minuman keras (Miras).

Penindakan dilakukan saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam Operasi Sikat Intan 2026, di wilayah Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Kamis (27/2/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Dikesempatan tu, Kapolsek Halong, IPDA Muhammad Fajar Saputra, memimpin langsung jalannya patroli bersama delapan personel.

Berkenaan hal ini, penindakan berawal dari laporan warga terkait dugaan penjualan alkohol murni yang kerap digunakan sebagai campuran minuman keras atau oplosan.

Dapat Informasi Warga, Polisi Bergerak Cepat

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan tim patroli untuk melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku. Hasilnya, petugas menemukan 17 botol alkohol merek Cap Gadjah kadar 95 persen ukuran 100 mililiter dalam kondisi tersegel.

Baca Juga:  Jaga Ramadan: Diduga Menjual Tuak, Warga Paringin Timur Diamankan Polsek Paringin

“Benar, kami menerima informasi dari masyarakat saat patroli bahwa yang bersangkutan diduga memperjualbelikan alkohol berkadar tinggi untuk campuran minuman yang menimbulkan efek mabuk,” ujar Kapolsek Halong saat dikonfirmasi.

Diamankan Bersama Barang Bukti

Saat ini, M beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Halong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya peredaran serupa di wilayah tersebut.

Operasi Sikat Intan 2026 sendiri merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Imbauan Kepolisian

Polsek Halong mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal yang membahayakan kesehatan dan ketertiban umum. Warga juga diminta proaktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center Kepolisian 110.

Editor: Sry