
CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Polsek Halong berhasil menggerebek seorang pria berinisial M (38) yang diduga memperjualbelikan alkohol berkadar 95 persen untuk dicampur menjadi minuman keras (Miras).
Penindakan dilakukan saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam Operasi Sikat Intan 2026, di wilayah Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Kamis (27/2/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dikesempatan tu, Kapolsek Halong, IPDA Muhammad Fajar Saputra, memimpin langsung jalannya patroli bersama delapan personel.
Berkenaan hal ini, penindakan berawal dari laporan warga terkait dugaan penjualan alkohol murni yang kerap digunakan sebagai campuran minuman keras atau oplosan.
Dapat Informasi Warga, Polisi Bergerak Cepat
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan tim patroli untuk melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku. Hasilnya, petugas menemukan 17 botol alkohol merek Cap Gadjah kadar 95 persen ukuran 100 mililiter dalam kondisi tersegel.
Baca Juga: Jaga Ramadan: Diduga Menjual Tuak, Warga Paringin Timur Diamankan Polsek Paringin
“Benar, kami menerima informasi dari masyarakat saat patroli bahwa yang bersangkutan diduga memperjualbelikan alkohol berkadar tinggi untuk campuran minuman yang menimbulkan efek mabuk,” ujar Kapolsek Halong saat dikonfirmasi.
Diamankan Bersama Barang Bukti
Saat ini, M beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Halong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya peredaran serupa di wilayah tersebut.
Operasi Sikat Intan 2026 sendiri merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Imbauan Kepolisian
Polsek Halong mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal yang membahayakan kesehatan dan ketertiban umum. Warga juga diminta proaktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center Kepolisian 110.
Editor: Sry


