
CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan revitalisasi Pasar Uren, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, terus berlanjut.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Balangan mengungkapkan bahwa dokumen penting tersebut tidak ditemukan saat penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Balangan, Jumat (30/1/2026).
Penyelidikan dilakukan dengan dasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/0.3.22/Fd.1/01/2026 dan telah mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat.
Menyikapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, SH, angkat bicara.
Ia menyampaikan bahwa dokumen yang hilang merupakan berkas administratif wajib yang seharusnya disusun dan disimpan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa atau kontraktor, hingga konsultan pengawas.
“Dokumen persyaratan administratif yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek tidak ditemukan di tempat. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi penyidik,” ujar Nur Rachmansyah kepada awak media, Senin (2/2/2026).
Penyidikan Mengarah pada Dugaan Penyimpangan Prosedur
Hilangnya dokumen tender tersebut semakin menguatkan dugaan penyidik terhadap indikasi pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, khususnya pada proyek revitalisasi Pasar Uren Kecamatan Halong.
Secara yuridis, ketiadaan dokumen ini menyulitkan penelusuran alur tanggung jawab masing-masing pihak, baik dalam proses perencanaan, pengadaan, maupun pengawasan pelaksanaan proyek.
Barang Bukti Lain Tetap Diamankan
Meski dokumen utama tidak ditemukan, penyidik Kejari Balangan tetap melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen lain yang berhasil ditemukan di Kantor Disperindag.
Berkas-berkas tersebut diamankan sebagai barang bukti pendukung untuk memperkuat pembuktian perkara.
Berita Terkait: Kejari Balangan Geledah Disperindag, Bidik Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Uren Halong Rp 3 Miliar
Audit Teknis dan Finansial Dilibatkan
Untuk memastikan penyidikan tetap berjalan, Kejari Balangan menempuh sejumlah langkah teknis, di antaranya:
Audit fisik pekerjaan, dengan melibatkan Ahli Konstruksi dari Universitas Teknik Tanah Laut, guna menilai kesesuaian pekerjaan di lapangan.
Audit prosedur pengadaan, bekerja sama dengan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari LKPP, untuk menelusuri potensi penyimpangan sejak tahapan lelang.
Audit keuangan, dengan menggandeng BPKP Kalimantan Selatan, guna menghitung potensi kerugian keuangan negara dan menelusuri aliran dana berdasarkan bukti transaksi yang tersedia.
Menunggu Hasil Audit untuk Penetapan Tersangka
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa hilangnya dokumen tender tidak akan menghentikan penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil perhitungan kerugian negara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Setelah hasil perhitungan kerugian negara diperoleh dan alat bukti mencukupi, kami akan segera menetapkan tersangka,” tegas Nur Rachmansyah.
Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten Balangan,
Konstruksi Fisik Pasar Rakyat Uren di tahun 2022 dibiayai melalui dana APBN, dengan pagu senilai Rp. 2.795.781.000, rupiah.
Editor: Sry


