Beranda Hukum dan Kriminal Disergap Sat Resnarkoba Polres Balangan, Pengedar Sabu di Paringin Selatan Tak Berkutik

Disergap Sat Resnarkoba Polres Balangan, Pengedar Sabu di Paringin Selatan Tak Berkutik

174
0
Pelaku dan Barang Bukti - Satres Narkoba Polres Balangan berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (29), alias Ogon di sebuah rumah di kawasan Harapan Baru, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti bersih seberat 0,16 gram. Sumber Foto: Humas Polres Balangan.

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Upaya peredaran gelap narkotika di Kabupaten Balangan kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Sat Resnarkoba Polres Balangan berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (29), alias Ogon yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, Rabu (18/02/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Harapan Baru, Kelurahan Batu Piring RT 11, Kecamatan Paringin Selatan.

Saat digerebek, pelaku tak mampu mengelak setelah petugas menemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam topi yang digenggamnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemetaan pergerakan target oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan.

Saat malam, petugas memperoleh kabar bahwa pelaku tengah melancarkan aksinya, hendak bergegas mengantarkan pesanan narkotika.

Polisi kemudian melakukan pembuntutan saat pelaku menunjukkan batang hidungnya, melintas di Jalan A. Yani, hingga berhenti di sebuah rumah di Paringin Selatan.

Baca Juga:  Polres Balangan Peringkat 2 Terbaik se-Kalsel, Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI 2025

Baca Juga:  Buron 7 Bulan, Pelaku Pengancaman Parang di Lampihong Dibekuk Polres Balangan dalam Operasi Sikat Intan 2026

Tanpa memberi celah, petugas langsung melakukan penyergapan. Saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket barang haram dibungkus plastik klip bening yang disembunyikan secara rapi di topi yang dipegang pelaku.

Saat penggeledahan, MA alias Ogon mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok atau peredaran yang lebih luas.

Baca Juga:  Brutal Jelang Sahur! Musik DJ dan Petasan Menggema, Remaja Diduga Rusak Fasilitas SD di Amuntai Selatan

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Balangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening, yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,36 gram dengan berat plastik 0,20 gram, berat bersih 0,16 gram, topi warna coklat hijau bertulisan BLOODS, dan 1 unit handphone Vivo 1612 warna Hitam.

Kasi Humas Polres Balangan menegaskan komitmen tegas institusinya dalam memberantas narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Balangan. Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor,” tegas Kapolres Balangan, melalui Kasi Humas setempat, AKP Ahmad Wiyono Djati.

Penangkapan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba di wilayah hukum Balangan.

Editor: Sry