Beranda Hukum dan Kriminal Buron 7 Bulan, Pelaku Pengancaman Parang di Lampihong Dibekuk Polres Balangan dalam...

Buron 7 Bulan, Pelaku Pengancaman Parang di Lampihong Dibekuk Polres Balangan dalam Operasi Sikat Intan 2026

98
0
Tim Gabungan Polres Balangan berhasil mengamankan pria berinisial HAR (39) setelah buron 7 bulan, atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam, kepada salah seorang warga di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Balangan. Sumber Foto: Humas Polres Balangan.

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Setelah tujuh bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pengancaman dengan senjata tajam di Kecamatan Lampihong akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Menjelang tengah malam, Tim gabungan Polres Balangan berhasil menangkap HAR (39) di kediamannya di Desa Pulau Kuu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Senin (23/2/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lampihong bersama Unit Kamneg Sat Intelkam dan Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan. HAR yanga diamankan tanpa perlawanan, dan langsung digelandang ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Polres Balangan Amankan Motor Balap Liar Hingga Sound DJ saat Patroli Ramadan di Paringin

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, AKP Ahmad Wiyono Djati, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga terkait kasus pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman,” ujar AKP Djati, Selasa (24/2/2026).

Pelaku buron pengancaman dengan senjata tajam di Kecamatan Lampihong, akhirnya berhasil di buru oleh Tim Gabungan Polres Balangan, di Desa Pulau Kuu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Sumber Foto: Humas Polres Balangan.

Kronologi Kejadian

Awal peristiwa pengancaman terjadi di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Saat itu, korban berupaya melerai adiknya yang terlibat cekcok dengan rekan pelaku.

Namun situasi memanas ketika HAR yang berada di lokasi justru menodongkan parang ke leher korban agar tidak ikut campur. Aksi tersebut membuat warga sekitar berdatangan untuk meredakan ketegangan.

Tak terima diancam dengan senjata tajam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lampihong. Sejak laporan dibuat, pelaku melarikan diri dan berhasil menghindari pengejaran aparat selama tujuh bulan hingga akhirnya dibekuk di Tabalong.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Saat penangkapan, HAR mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Namun, barang bukti berupa senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk mengancam korban masih dalam pencarian petugas.

Sementara itu, satu lembar kaos milik korban telah diamankan sebagai barang bukti.

Menurut AKP Djati, keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Balangan dalam Operasi Sikat Intan 2026 untuk memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” tegas Kasi Humas Polres Balangan.

Tertangkapnya HAR, rangkaian pelariannya resmi berakhir. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Sry