Beranda Hukum dan Kriminal Visum Nihil, Oknum Guru di HSU Resmi Tersangka Penganiayaan Murid SMA

Visum Nihil, Oknum Guru di HSU Resmi Tersangka Penganiayaan Murid SMA

289
0
Ilustrasi - Sambil bercanda, seorang guru sedang memberikan nasehat kepada muridnya, dan diabadikan salah seorang murid lainnya melalui handphone. Sumber Foto: Ai

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI — Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, resmi menetapkan seorang oknum guru sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap murid Sekolah Menengah Atas (SMA).

Meski hasil visum medis tidak menemukan luka fisik, alias nihil, namun status penetapan tersangka tersebut diakui langsung oleh Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Rabu (31/12/2025),

“Usai penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar Agus Nuryanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, kepada wartawan.

Alat Bukti Dinilai Cukup

Kapolres menjelaskan, meskipun hasil visum menunjukkan nihil luka fisik, penyidik menilai unsur pidana tetap terpenuhi berdasarkan alat bukti lain yang dikantongi aparat penegak hukum.

Menurut Agus, tidak ditemukannya luka fisik disebabkan adanya jeda waktu cukup lama antara peristiwa dugaan penganiayaan dengan pemeriksaan medis terhadap korban.

“Hasil visum memang tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik, lantaran pemeriksaan dilakukan tidak segera, setelah kejadian,” jelasnya.

Libatkan Psikolog dan Psikiater

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melibatkan tenaga psikologi dan psikiatri guna menilai dampak psikis yang dialami korban, sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara kekerasan terhadap anak.

“Kami juga melakukan pemeriksaan psikologis untuk melihat dampak kejiwaan yang dialami korban,” tambah Agus.

Langkah tersebut, kata dia, penting dilakukan, mengingat tindak kekerasan terhadap anak tidak selalu meninggalkan bekas luka fisik, tetapi dapat menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan hak anak.

Polres HSU juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 76C tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan intensif dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres HSU yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat untuk pemulihan trauma.

Awal Mula Peristiwa

Kasus ini terkuak usai viralnya sebuah video pendek disejumlah platform sosial, yang diduga memperlihatkan aksi penganiayaan fisik oleh oknum guru kepada salah satu siswa SMA, di lingkungan sekolah di HSU.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 19 September 2025, sekitar pukul 08.30 Wita, di salah satu teras sekolah. Korban diketahui merupakan siswa inklusi.

Atas peristiwa tersebut, pria berinisial MR (40) selaku ayah korban, akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat, berharap keadilan bisa ditegakkan.

“Anak saya pulang dalam kondisi ketakutan, dan berubah sikapnya. Kami tidak ingin kasus seperti ini kembali terulang,” kata MR saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi dugaan penganiayaan tersebut.

Editor: Sry