Beranda Kalsel Kab Balangan Surat Rekomendasi Mantan Sekda Jadi “Tiket Masuk” Hibah Rp 1 Miliar, Proyek...

Surat Rekomendasi Mantan Sekda Jadi “Tiket Masuk” Hibah Rp 1 Miliar, Proyek Majelis Ta’lim Berakhir Mangkrak

74
0
Ilustrasi - Mantan Sekda Balangan berinisial S, saat menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi dana hibah APBD Balangan 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Sumber Foto: Grafis ilustrasi Cakrawala iNews/Ai.

CakrawalaiNews.com, PARINGIN — Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023 mulai menguak peran surat rekomendasi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, berinisial S, yang disebut jaksa sebagai pintu awal masuknya dana hibah Rp 1 miliar ke dalam APBD Perubahan.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahman mengungkap, rekomendasi yang diterbitkan S, kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) menjadi dasar penganggaran hibah untuk Majelis Ta’lim Al-Hamid, meski dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah.

Rekomendasi Dibuat, Anggaran Masuk, Proyek Tak Pernah Selesai

Berdasarkan dakwaan, surat rekomendasi tersebut kemudian diikuti dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 1 miliar.

Dana itu diperuntukkan bagi pembangunan ruang utama majelis ta’lim serta fasilitas toilet pria dan wanita. Faktanya hingga kini pembangunan tidak pernah rampung dan proyek dinyatakan terbengkalai, sementara dana hibah telah dicairkan.

Jaksa menilai, pencairan dana dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kebijakan awal yang diambil melalui surat rekomendasi dinilai berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

Surat Rekomendasi Disorot, Bukan Sekadar Administrasi

Saat persidangan, surat rekomendasi mantan Sekda tersebut tidak diposisikan sebagai formalitas semata.

Jaksa menegaskan, rekomendasi itu memiliki daya pengaruh kuat dalam rantai kebijakan anggaran, karena menjadi rujukan OPD teknis untuk memproses hibah hingga masuk APBD Perubahan.

Perkara ini sekaligus menyorot praktik birokrasi, di mana satu rekomendasi pejabat tinggi dapat membuka jalan bagi pencairan anggaran besar, meski syarat substantif belum terpenuhi.

Didakwa Korupsi Kebijakan

Atas perbuatannya, S didakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menjerat S dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang perkara ini baru memasuki tahap awal. Namun sorotan sudah mengarah pada bagaimana sebuah surat rekomendasi dapat menjadi pemicu lahirnya kerugian negara, serta membuka tabir pengambilan kebijakan hibah di lingkungan Pemkab Balangan.

Editor: Tim Cakrawala