
CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Setiap kali banjir melanda kabupaten atau kota, sorotan publik hampir selalu tertuju pada gubernur.
Ia dipersepsikan sebagai figur pemerintahan tertinggi di provinsi dan simbol kekuasaan yang paling terlihat. Tak jarang, kekecewaan masyarakat pun bermuara pada satu nama: gubernur.
Namun, di balik derasnya kritik itu, sering kali terabaikan satu hal mendasar, yaitu pembagian kewenangan pemerintahan menurut undang-undang.
Secara hukum, penanganan teknis banjir di wilayah kabupaten dan kota merupakan kewenangan bupati dan wali kota, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur tidak otomatis dapat mengambil alih tugas tersebut. Di era media digital yang serba cepat, persoalan tata kelola yang kompleks kerap disederhanakan. Publik lebih mudah menunjuk satu figur besar daripada memahami struktur kewenangan yang berlapis. Akibatnya, kritik sering kali tidak tepat sasaran.
Posisi Gubernur dalam Sistem Pemerintahan Daerah
Dalam sistem otonomi daerah, gubernur bukan atasan langsung bupati dan wali kota. Hubungan mereka bersifat koordinatif, bukan hierarkis.
Peran gubernur adalah mengkoordinasikan, membina, mengawasi jalannya pemerintahan daerah, dan bukan mengambil alih kewenangan teknis di kabupaten/kota
Ketika banjir terjadi, bupati dan wali kota bertanggung jawab pada penanganan operasional di wilayahnya masing-masing. Sementara gubernur hadir memastikan sinergi antardaerah serta keterhubungan dengan pemerintah pusat.
Dasar Hukum Peran Gubernur
Secara normatif, peran gubernur dalam penanganan banjir dapat dipahami melalui tiga fungsi utama.
Pertama, sebagai wakil pemerintah pusat
(Pasal 91 UU 23/2014). Gubernur berwenang mengoordinasikan penanganan banjir lintas kabupaten/kota, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, serta mengendalikan urusan yang berdampak lintas wilayah, seperti pengelolaan DAS, bendungan, dan infrastruktur kewenangan provinsi.
Kedua, fungsi pembinaan dan pengawasan.
Gubernur membina kinerja bupati dan wali kota serta mengawasi kebijakan daerah agar sejalan dengan hukum dan kepentingan publik.
Dalam konteks banjir, peran ini tampak pada evaluasi kesiapsiagaan daerah, tata ruang, dan kebijakan lingkungan.
Ketiga, peran strategis dalam keadaan darurat bencana (UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana). Saat dampak banjir meluas, gubernur dapat menetapkan status tanggap darurat tingkat provinsi, menggerakkan BPBD Provinsi, serta mengoordinasikan bantuan lintas daerah dan nasional melalui BNPB.
Penutup
Banjir bukan hanya soal air yang meluap. Ia adalah cermin cara negara bekerja.
Bencana menguji bukan saja kesiapan infrastruktur, tetapi juga kedewasaan publik dalam memahami tata kelola pemerintahan.
Kritik publik tetap penting.
Namun, kritik akan jauh lebih bermakna jika diarahkan secara tepat—kepada siapa yang berwenang menangani secara teknis, dan kepada siapa yang bertugas mengoordinasikan serta mengawasi.
Membangun daerah yang tangguh terhadap bencana tidak bisa dibebankan pada satu figur saja. Ia menuntut kerja bersama, saling menguatkan peran, seperti kata Rosihan Anwar, merangkul semua.
Penulis: Rosihan Anwar
Editor: Sry


