Beranda Hukum dan Kriminal Nyanyian Dua Tersangka Sabu Juai, Polres Balangan Gelandang LN bersama 7 Paket...

Nyanyian Dua Tersangka Sabu Juai, Polres Balangan Gelandang LN bersama 7 Paket Sabu

229
0
Ilustrasi - Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan pemasok Narkotika jenis sabu berinisial LN (47), bersama 7 paket sabu di sebuah rumah di Desa Paran, Kecamatan Paringin, Balangan. Sumber Foto: Grafis Cakrawala iNews/Ai.

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Mendengar nyanyian berantai dari dua tersangka sabu di Mungkur Uyam, Kecamatan Juai, akhirnya polisi bergerak cepat.

Tidak butuh waktu lama, Satres Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil menangkap pemasok Narkotika jenis sabu berinisial LN (47) di Desa Paran, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Pengungkapan ini menegaskan pola kerja pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba. Berkat Informasi yang diperoleh dari dua tersangka sebelumnya, yakni MD (32) dan JL (30), dan langsung ditindaklanjuti yang mengarah pada sosok LN.

Dari penggeledahan di kediaman tersangka, petugas berhasil menemukan 7 paket serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh Ketua RT Desa Paran.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, angkat bicara, ia menyampaikan bahwa penangkapan LN berawal dari keterangan para tersangka yang lebih awal diamankan.

“Dari hasil interogasi, tersangka MD dan JL mengakui mendapatkan sabu dari saudara LN. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak ke Desa Paran dan melakukan penangkapan,” ujar Kasi Humas, Senin (19/1/2026).

Usai diamankan, LN langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterkaitan kasus ini guna memastikan alur peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Editor: Sry