Beranda Hukum dan Kriminal KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Kajari HSU Terkait OTT Dugaan Pemerasan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Kajari HSU Terkait OTT Dugaan Pemerasan

57
0
Ilustrasi - KPK menyatakan siap meladeni gugatan praperadilan oleh Eks Kajari HSU, Kalsel, Albertinus P Napitupulu. Sumber Foto: Ilustrasi Grafis Cakrawala iNews/Ai.

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P Napitupulu (APN), terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan pemerasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, sah, dan kuat, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Seluruh tahapan penanganan perkara, dimulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan dengan cermat, profesional, serta akuntabel. Termasuk kelengkapan alat bukti yang sah dan kuat, inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka,” ujar Budi, Sabtu (24/1/2026) malam.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Penanganan perkara ini juga mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum.

“Kejaksaan Agung turut membantu mengamankan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka agar proses penyidikan di KPK berjalan lancar,” tambah Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh APN melalui mekanisme praperadilan. Upaya tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, gugatan praperadilan diajukan APN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang terdaftar pada 23 Januari 2026.
Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti dalam OTT yang menjeratnya.

Saat ini, proses praperadilan telah memasuki tahap awal persidangan, dan KPK memastikan siap menghadapi seluruh agenda sidang dengan berpegang pada fakta hukum dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Tim Redaksi