Beranda Hukum dan Kriminal Jerat Proyek WC Sehat HSU, Dua Terdakwa Baru Didakwa Rugikan Negara Rp...

Jerat Proyek WC Sehat HSU, Dua Terdakwa Baru Didakwa Rugikan Negara Rp 245 Juta

50
0
Ilustrasi - Hakim memimpin jalannya sidang perdana AR dan R di PN Tipikor Banjarmasin Selasa, (27/1/2026). Sumber Foto: Ilustrasi Grafis Cakrawala iNews/Ai.

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Kasus dugaan korupsi proyek sanitasi pembangunan WC Sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali bergulir dan menambah daftar panjang pihak yang terseret.

Dua terdakwa baru, Ahmad Rasyidi dan Ahmad Riyadi, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/1/2026).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU menyebut perbuatan keduanya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 245 juta lebih dalam proyek sanitasi kawasan kumuh yang bernilai Rp1,25 miliar.

Terdakwa Ajukan Eksepsi

Menanggapi dakwaan tersebut, melalui penasihat hukum Muhammad Iqbal yang ditunjuk majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy memberikan waktu satu minggu kepada tim kuasa hukum untuk menyusun perlawanan hukum atas dakwaan jaksa.

Diduga Pinjam Perusahaan, Pengawasan Proyek Mandek

Di uraian dakwaan, JPU menyebut AR, selaku Direktur CV Ahmad Bersaudara Engineering, diduga meminjamkan perusahaan miliknya kepada R yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Namun dalam pelaksanaannya, fungsi pengawasan dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Jaksa menilai Ahmad Rasyidi gagal memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis kontrak, sehingga kualitas proyek tidak memenuhi standar.

Bioseptictank Produksi Rumahan

Fakta di persidangan mengungkap, bioseptictank yang terpasang di lapangan tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, unit yang digunakan disebut hanya merupakan produksi rumahan yang dibuat di Kecamatan Banjang, bukan produk standar sebagaimana tercantum dalam kontrak.

“Karena konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, bioseptictank yang terpasang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 245.021.939,18,” tegas JPU.

Jeratan Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal primair: Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus Lama, Korban Terus Bertambah

Kasus ini bukan yang pertama. Di 2024, Kejari HSU telah lebih dulu menjerat lima terdakwa dalam proyek serupa, yakni AS, AB, dan Saudari N, yang seluruhnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor.

Sementara di 2021, dua terdakwa lain juga diproses, yaitu AF yang diputus bebas, serta RK yang dinyatakan bersalah.

Proyek Lama, Masalah Berulang

Proyek sanitasi pembangunan WC Sehat ini sendiri bermula pada tahun 2019, diinisiasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten HSU, dengan nilai proyek mencapai Rp 1,25 miliar.

Alih-alih membawa manfaat bagi masyarakat kawasan kumuh, proyek tersebut justru berulang kali menyeret pelaku baru ke meja hijau, memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan, kualitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Editor: Tim Redaksi