Beranda Bedah Editorial Jalan Tembus Paliwara-Sungai Malang Jebak Air Puluhan Tahun

Jalan Tembus Paliwara-Sungai Malang Jebak Air Puluhan Tahun

72
0
Ditandai garis merah, disinilah penampakan areal genangan air yang yang terjebak selama puluhan tahun. Warna hijau merupakan eks lahan pertanian yang dulunya produktif, saat ini ditumbuhi rumput liar. Sumber Foto: Tangkapan Layar Google Map.

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Pembangunan kerap dipahami sebagai tanda kemajuan. Jalan tembus Sungai Malang–Paliwara, yang kini bernama Jalan H. Abdul Gani Majedi di Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara (HSU), salah satu simbolnya.

Ia membuka konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melahirkan deretan ruko yang kini mendominasi lanskap. Namun, di balik aspal dan beton itu, tersimpan persoalan lama yang tak kunjung surut: air yang terjebak, dan ruang hidup warga yang perlahan menyempit.

Setiap musim banjir tiba, ruas jalan tersebut berubah fungsi. Dari jalur penghubung menjadi kolam raksasa, akses lumpuh total, aktivitas ekonomi terhenti.

Akibatnya sebagian warga yang dulunya mempunyai lahan pertanian, kini menjadi hamparan gulma, semak belukar, hingga genangan air.

Kondisi ini diperparah saat banjir, dimana sebagian warga terpaksa harus mengungsi, lantaran air menggenangi rumah setinggi pinggang orang dewasa. Hal ini juga dipicu tingginya jalan dibanding rumah.

Padahal, kawasan ini pernah memiliki cerita berbeda. Di era 1990-an, sebelum pembangunan masif terjadi, wilayah Sungai Malang–Paliwara dikenal sebagai lahan produktif pertanian padi.

Saat kemarau, orang dewasa, remaja, hingga anak-anak bermain bola dan layangan di hamparan tanah yang kering. Air mengalir sebagaimana mestinya, menyerupai anak sungai alami yang menjadi jalur buangan air kawasan sekitar.

Kini, memori itu tinggal cerita. Yang tersisa adalah gulma, genangan, dan pertanyaan besar: ke mana air seharusnya mengalir?

Warga menduga, perubahan tata ruang menjadi faktor kunci. Jalan tembus yang dibangun di atas kawasan resapan, ditambah bangunan permanen di sekitarnya, diyakini mempersempit bahkan menutup jalur air alami.

Dugaan ini menguat setelah berdirinya arena wisata air milik pengusaha setempat di Jalan Negara Dipa, yang disebut-sebut berdiri di jalur aliran lama.

“Dulu air itu mengalir terus, sekarang seperti dikurung. Mau hujan atau panas, tetap tergenang,” tutur seorang warga RT 02 Sungai Malang, yang enggan disebutkan namanya, Ahad (4/1/2026).

Persoalan ini bukan muncul dalam ruang hampa sejarah. Pada era kepemimpinan Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, Suhailin Muchtar, tata kelola wilayah masih berada dalam kerangka sentralistik.

Reformasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 membawa perubahan besar: otonomi daerah, kewenangan lebih luas, dan tanggung jawab yang seharusnya semakin dekat dengan kebutuhan warga.

Namun, lebih dari dua dekade setelah otonomi berjalan, genangan air di RT 01 hingga RT 03 Kelurahan Sungai Malang masih bertahan—seolah menjadi penanda bahwa desentralisasi kewenangan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penyelesaian masalah dasar.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi mestinya ada solusi. Jangan kami yang selalu menyesuaikan diri dengan air,” ujar warga lainnya, nada suaranya datar penuh lelah.

Editorial ini tidak bermaksud menunjuk siapa yang salah. Pembangunan adalah proses panjang yang melibatkan banyak keputusan lintas zaman.

Namun, justru karena itu, evaluasi menjadi keharusan. Genangan yang bertahan puluhan tahun bukan sekadar persoalan teknis drainase, melainkan cermin dari perencanaan ruang yang belum berpihak pada keberlanjutan.

Air tidak pernah benar-benar salah arah. Ia hanya mengikuti ruang yang disediakan. Ketika ruang itu tertutup, air pun memilih diam—menggenang, mengingatkan, dan menunggu.

Pertanyaannya kini bukan lagi siapa penyebabnya, melainkan siapa yang berani memulihkan alirannya.

Editor: Tim Redaksi