
CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam perkara dugaan pemerasan yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan penelusuran Cakrawala iNews di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026), permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Jumat (23/1/2026).
Dalam laman SIPP, perkara praperadilan itu diklasifikasikan sebagai “sah atau tidaknya penyitaan”. Hingga kini, petitum permohonan belum ditampilkan dalam sistem pengadilan.
Sidang perdana praperadilan antara Albertinus melawan KPK dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dengan agenda sidang pertama.
Permohonan praperadilan ini diajukan di tengah proses hukum yang menjerat Albertinus sebagai tersangka dugaan pemerasan. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri HSU sebagai tersangka, yakni Albertinus P Napitupulu, Asis Budianto (eks Kepala Seksi Intelijen), dan Taruna Fariadi (eks Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” ujar Asep, dikutip dari detiknews, Sabtu (24/1/2026).
Menurut KPK, Albertinus diduga menerima uang Rp 804 juta pada periode November–Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan operasional pribadi serta menerima Rp 450 juta dari sumber lain.
Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta sepanjang Februari hingga Desember 2025, dan Taruna Fariadi diduga menerima dana sebesar Rp 1,07 miliar.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut menyasar sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang dilakukan secara sistematis oleh para tersangka.
Pengajuan praperadilan ini menjadi bagian dari upaya hukum Albertinus untuk menguji tindakan penyidik KPK, khususnya terkait penyitaan barang bukti dalam perkara yang menjeratnya.
Editor: Tim Redaksi


