
CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Duel maut berdarah melibatkan dua pria yang masih memiliki hubungan keluarga di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (21/1/2026) menjelang magrib.
Insiden berdarah ini berujung pada tewasnya satu orang akibat luka bacokan senjata tajam.
Korban diketahui berinisial AR (35), sementara lawannya RU (35), kini berstatus sebagai tersangka dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, akibat luka tebasan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan rumah tangga yang berujung ketersinggungan dan berlanjut menjadi aksi saling serang menggunakan sebilah parang.
Bermula dari Cekcok Rumah Tangga
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Joko Supriyadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban AR terlibat cekcok dengan istrinya, IS (31), di dalam rumah.
Pada saat pertengkaran berlangsung, RU yang kebetulan berada di rumah pasangan suami-istri tersebut mencoba melerai. Namun, niat tersebut justru diduga menyinggung perasaan AR, alias tersangka pembunuhan.
“Korban AR kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang RU hingga mengenai bagian bibir,” jelas AKP Joko, Kamis (22/1/2026).
Perebutan Parang Berujung Maut
Usai melakukan serangan awal, AR sempat melarikan diri dan terjatuh di depan rumah. Di lokasi tersebut terjadi perebutan parang antara keduanya.
Meski sempat kembali membacok RU di bagian belakang, senjata tajam itu akhirnya berhasil direbut oleh RU.
Setelah menguasai parang, RU mengejar AR yang berusaha melarikan diri sejauh kurang lebih 50 meter ke arah rumah saudaranya.
Namun nahas, RU berhasil menyusul korban dan kembali melakukan penyerangan beberapa kali hingga AR terjatuh bersimbah darah.
Korban Tewas dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Keributan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Meski warga berdatangan, tidak ada yang berani melerai karena salah satu pelaku masih memegang senjata tajam.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan berupaya melakukan penanganan. Kedua pria tersebut kemudian dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji.
AR sempat dievakuasi dalam kondisi masih bernapas. Akibat pendarahan hebat dari luka bacokan, korban dinyatakan meninggal dunia saat menuju rumah sakit.
Sementara itu, RU masih menjalani perawatan medis dengan pengawasan ketat aparat kepolisian.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang beserta pakaian bersimbah darah darah milik korban dan tersangka.
“Kejadian ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan AR sebagai korban dan RU sebagai tersangka,” tegas AKP Joko.
Hingga kini, Satreskrim Polres Balangan masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Editor: Sry


