Beranda Kalsel Kab Hulu Sungai Utara Dana Desa HSU 2026 Dipangkas Tajam, Transparansi dan Pengawasan Desa Kembali Disorot

Dana Desa HSU 2026 Dipangkas Tajam, Transparansi dan Pengawasan Desa Kembali Disorot

69
0
Ilustrasi - Dana desa dipangkas, fokus pada program prioritas yang disesuaikan dengan anggaran di 2026. Sumber Foto: Ilustrasi Grafis Cakrawala iNews/Ai.

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Pemkab (HSU) membenarkan adanya pengurangan signifikan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut dipastikan akan berdampak langsung terhadap pembangunan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HSU, Rijali Hadi, mengungkapkan bahwa Dana Desa tahun 2025 tercatat sebesar Rp 156.539.531.000, di tahun 2026 turun drastis menjadi Rp 56.457.682.000.

“Tahun 2025 sebesar Rp156 miliar lebih, dan tahun 2026 turun menjadi Rp 56 miliar lebih, karena kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Rijali, Jumat (23/1/2026).

ADD Tetap, Tapi Tak Menutup Kekurangan
Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD HSU dipastikan tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp 96.495.000.000, sama seperti tahun sebelumnya.

Meski ADD tetap, Rijali mengakui pengurangan Dana Desa dari APBN berpotensi memengaruhi rencana pembangunan desa.

“Kemungkinan ada potensi berpengaruh dengan rencana pembangunan di desa,” ungkapnya.

Pembangunan Terancam, Desa Diminta Skala Prioritas

Rijali berharap pemerintah desa mampu menyesuaikan perencanaan dengan kondisi anggaran yang tersedia, dengan mengedepankan skala prioritas kebutuhan masyarakat.

“Kami harap kegiatan tetap berjalan baik, mengutamakan kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, serta ada upaya peningkatan pendapatan asli desa agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer,” pungkasnya.

Pengurangan Dana Desa Picu Kekhawatiran Tata Kelola

Di sisi lain, pemangkasan Dana Desa ini kembali menyoroti persoalan lama tata kelola pemerintahan desa. Selama ini, Dana Desa kerap dianggap rawan penyimpangan, minim transparansi, serta lemah dalam pengawasan.

Sejumlah persoalan yang masih sering ditemukan di desa antara lain:
Informasi APBDes tidak terbuka ke publik,
musyawarah desa sekadar formalitas,
kritik masyarakat justru memicu sikap defensif aparatur desa.

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai belum optimal sebagai pengawas kebijakan dan anggaran.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pengurangan anggaran tanpa pembenahan sistem justru berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik dan memperkuat konsentrasi kekuasaan di tingkat desa.

Bukan Soal Jumlah, Tapi Tata Kelola

Pengamat kebijakan desa menilai, besar-kecilnya Dana Desa bukan satu-satunya persoalan. Yang lebih krusial adalah transparansi, pengawasan, dan keberanian melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Tanpa perbaikan tata kelola, pengurangan Dana Desa dikhawatirkan menghambat pembangunan desa tertinggal. Sehingga potensi konflik sosial meningkat akibat ketidakjelasan prioritas
Kepercayaan publik terhadap pemerintah desa terus menurun.

Pengurangan Dana Desa di HSU menjadi alarm keras bagi pemerintah desa untuk berbenah. Di tengah keterbatasan anggaran, akuntabilitas dan keterbukaan menjadi kunci agar dana yang tersisa benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Editor: Sry