
CakrawalaiNews.com, PARINGIN — Niat meminjam sepeda motor justru berujung laporan pidana.
Seorang pria berinisial BA (32) berhasil diamankan tim gabungan setelah diduga nekat menggelapkan sepeda motor milik warga hingga berbulan-bulan tak kunjung dikembalikan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan bersama Unit Reskrim Polsek Awayan, dalam menindaklanjuti laporan korban.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyebutkan pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan,” ujar Iptu Eko, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Kamis (29/1/2026).
Pinjam Motor, Tak Pernah Kembali
Kasus ini bermula dari laporan Ahmadi, warga Kecamatan Batumandi, yang mengaku kehilangan sepeda motornya sejak akhir 2024 lalu.
Peristiwa terjadi pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 16.00 Wita, di Desa Pulantan, Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam bernomor polisi DA 6483 KBA dengan alasan hendak menemui seseorang di wilayah Desa Muara Jaya.
Namun setelah kendaraan dibawa, sepeda motor tersebut tak pernah dikembalikan. Upaya korban untuk menagih juga tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Awayan.
Ditangkap di Rumah, Motor Masih Dicari
Laporan polisi diterima pada 25 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil menemukan informasi terkait keberadaan pelaku.
Tim gabungan kemudian langsung mendatangi rumah pelaku di Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan. BA berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Awayan untuk pemeriksaan awal.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Eko.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor milik korban. Sementara itu, kendaraan yang diduga digelapkan masih dalam proses pencarian.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Balangan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi kasus tersebut, kepolisian setempat mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti sebelum meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang dikenal, guna menghindari potensi tindak pidana serupa.
Editor: Sry


