
CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Sahrujani memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi DPRD, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dI Rapat Paripurna DPRD, Kamis (22/1/2026).
Saat paripurna berlangsung, Bupati menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan mengakomodasi objek layanan baru yang selama ini belum dapat dipungut retribusinya, meskipun layanan telah berjalan dan dimanfaatkan masyarakat.
Akomodasi Layanan Baru Jadi Alasan Utama
Menurut Sahrujani, sejumlah layanan publik seperti pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah, serta pemanfaatan aset milik daerah berupa alat berat dan fasilitas pertemuan, sebelumnya belum memiliki dasar hukum penarikan retribusi.
“Perubahan kedua Perda ini menjadi penting agar layanan yang sudah tersedia dan dimanfaatkan dapat diatur secara sah, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati di hadapan anggota dewan.
Ia menjelaskan bahwa pada perubahan Perda sebelumnya, pemerintah daerah hanya dapat menyesuaikan tarif berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sehingga ruang untuk menambah objek retribusi baru masih terbatas.
Perubahan Tarif Tetap Perhatikan Masyarakat Kecil
Dalam Raperda yang diajukan saat ini, perubahan paling signifikan berada pada objek dan tarif layanan kesehatan rumah sakit. Meski demikian, Sahrujani menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat kecil serta pelaku UMKM.
“Prinsip keadilan dan keberpihakan tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” tegasnya.
Optimalisasi PAD Lewat Pembaruan Data Pajak
Menanggapi pertanyaan fraksi terkait kajian potensi dan dampak fiskal, Bupati mengungkapkan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) HSU telah melakukan pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun 2024.
Hasilnya, tercatat penambahan sekitar 500 wajib pajak baru, yang dinilai berpotensi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembaruan NJOP dilakukan untuk mencerminkan harga pasar yang wajar sekaligus menjadi dasar optimalisasi PAD,” jelasnya.
PAD Tidak Hanya Bertumpu pada Kenaikan Tarif
Sahrujani menekankan bahwa peningkatan PAD tidak semata-mata bersumber dari kenaikan tarif, melainkan dari perluasan objek pajak dan retribusi, penyesuaian basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab HSU telah menyiapkan langkah strategis berupa pembaharuan data berkelanjutan, peningkatan kualitas layanan publik, serta sosialisasi terencana yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Komitmen Transparansi dan Pengawasan
Di akhir penyampaiannya, Bupati setempat menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Pengawasan dilakukan melalui sosialisasi terbuka kepada masyarakat, pengumuman resmi, serta keterlibatan DPRD melalui rapat dengar pendapat dan kunjungan lapangan.
“Dengan pengawasan bersama, kami berharap kepatuhan wajib pajak meningkat, kebocoran pendapatan dapat ditekan, dan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan serta akuntabel,” pungkas Sahrujani.
Editor: Sry


