Beranda Kalsel Kab Balangan Polres Balangan Periksa Selebgram FB Terkait Dugaan Video Syur Sesama Jenis 42...

Polres Balangan Periksa Selebgram FB Terkait Dugaan Video Syur Sesama Jenis 42 Detik yang Viral

31
0
Mendadak Heboh - Dugaan video syur 42 Detik yang tengah viral di jagad Maya. Polres Balangan lakukan pemeriksaan terhadap selebgram berinisial FB. Sumber Foto: Humas Polres Balangan.

CakrawalaiNews.com, PARINGIN — Kasus dugaan video syur sesama jenis berdurasi 42 detik yang mendadak viral di media sosial kini memasuki babak baru.

Polres Balangan resmi memeriksa seorang selebgram berinisial FB, yang diduga memiliki keterkaitan dengan konten bermuatan pornografi tersebut.

Kepastian pemeriksaan disampaikan Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi. Ia menegaskan bahwa Satreskrim Polres Balangan sedang menangani dan mendalami kasus ini secara intensif.

“Benar, kami telah memanggil dan memeriksa selebgram berinisial FB. Perkara ini masih dalam proses pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum,” jelas Iptu Eko, Kamis (10/12/2025).

Polisi Imbau Warga Tak Simpan atau Sebarkan Video Syur 42 Detik

Seiring ramainya peredaran video yang dimaksud di masyarakat, Iptu Eko mengeluarkan imbauan keras agar warga Balangan tidak menyimpan, membagikan, apalagi menyebarluaskan konten tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat, siapa pun yang kebetulan memiliki atau berniat menyebarkan video itu untuk tidak melakukannya. Tidak ada manfaatnya,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa penyebaran konten pornografi merupakan tindak pidana serius, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

“Penyebarluasan konten bermuatan pornografi atau pornoaksi dapat dikenakan sanksi pidana berat,” ujarnya.

Polres kembali mengingatkan masyarakat, agar bijak dalam bermedia sosial. Iptu Eko menekankan bahwa, masyarakat agar lebih cerdas dalam beraktivitas di platform digital, terlebih saat menghadapi konten viral yang belum tentu bermanfaat.

“Mari bersama-sama menjadi pengguna media sosial yang bijak. Jangan sampai hanya karena ikut-ikutan membagikan konten, malah berujung pada masalah hukum,” imbaunya.

Editor: Sry