
Kejari Balangan bongkar dugaan permainan proyek: dari usulan pokir, penunjukan penyedia, hingga penggunaan tanah pribadi
CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring memasuki fase yang semakin memanas.
Setelah menjerat UB sebagai tersangka pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kini menaikkan status RB, mantan anggota DPRD Balangan, menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/12/2025).
Setelah penyidik memastikan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat RB, yang diketahui sebagai pengusul proyek melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) tahun 2020, dikala itu masih menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019–2024.
Arahkan Proyek ke Tanah Sendiri?
Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, mengungkapkan bahwa pendalaman dari tersangka sebelumnya membuka peran besar RB dalam pengusulan dan pelaksanaan proyek.
“Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, tersangka RB memiliki andil besar, baik dari proses pengusulan hingga pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Penyidik juga menemukan adanya arahan langsung dari RB, agar proyek futsal dibangun di atas tanah miliknya sendiri. Bukti temuan tersebut diperkuat oleh, Surat penguasaan fisik tanah tertanggal 28 Agustus 2021, hingga keterangan para saksi, dan analisis ahli. Diketahui lahan yang menjadi titik pembangunan itu, juga lebih dulu disita oleh penyidik.
Intervensi Penunjukan Penyedia Jasa
Tak berhenti sampai disitu. Saat proses penyidikan, terungkap adanya dugaan intervensi RB dalam proses penunjukan penyedia jasa. Arahan tersebut kemudian disetujui oleh pihak dinas teknis yang kala itu berada di bawah kendali UB sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tindakan ini dianggap bertentangan dengan fungsi legislatif yang seharusnya mengawasi anggaran, bukan justru menunggangi proses teknis pengadaan.
Penggeledahan Beruntun & Kerugian Negara Rp 694 Juta
Untuk memperkuat temuan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah dinas dan kantor pihak-pihak yang terlibat. Sejumlah dokumen dan barang bukti juga telah diamankan.
Berdasarkan audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, proyek yang berlangsung sepanjang 2021–2023 ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 694.225.908.
RB dijerat dengan sederet pasal berat:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditahan 20 Hari, Kasus Berpotensi Melebar
Sejalan dengan penetapan status tersangka, RB langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Amuntai.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, kedepan” tegas Kepala Kejari.
Kejari memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini. Pola penyimpangan yang terungkap membuka kemungkinan pihak lain turut bertanggung jawab dalam jejak permainan proyek pokir tersebut.
Editor: Sry


