Beranda Hukum dan Kriminal OTT KPK Telanjangi Dugaan Pemerasan Jaksa di HSU: Kajari Diduga Kumpulkan Rp...

OTT KPK Telanjangi Dugaan Pemerasan Jaksa di HSU: Kajari Diduga Kumpulkan Rp 804 Juta, Kasi Datun Kabur

201
0
Tersangka — KPK akhirnya secara resmi menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dugaan pemerasan, Gedung KPK, Jakarta. Satu orang lainnya berhasil kabur saat OTT berlangsung. Sumber Foto: KPK RI

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, membuka tabir kelam dugaan pemerasan sistematis yang dilakukan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU terhadap perangkat daerah.

Ironisnya, praktik tersebut diduga dikendalikan langsung dari pucuk pimpinan institusi penegak hukum setempat. KPK menetapkan tiga pejabat Kejari HSU sebagai tersangka, yakni Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR).

Namun dari ketiganya, hanya dua yang berhasil ditahan, sementara satu tersangka justru menghilang saat OTT berlangsung.

Ancaman Lapdu LSM Dijadikan Alat Menekan Kepala Dinas

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan, para tersangka diduga memeras sejumlah kepala dinas dan pimpinan rumah sakit daerah dengan modus menakut-nakuti akan menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU.

Dinas yang diduga menjadi sasaran meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD HSU.

“Permintaan uang disertai ancaman agar laporan pengaduan dari LSM tidak diproses secara hukum,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), saat konferensi pers berlangsung.

Kajari Diduga Terima Rp 804 Juta dalam Dua Bulan

Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga mengumpulkan uang sedikitnya Rp 804 juta hanya dalam rentang November–Desember 2025. Aliran dana tersebut diterima melalui anak buahnya, Tri Taruna dan Asis, dengan rincian sebagai berikut:

Uang Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU (via Tri Taruna), Rp 235 juta dari Direktur RSUD HSU (via Tri Taruna), Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU (via Asis). KPK juga menemukan uang tunai Rp 318 juta di rumah dinas Kajari HSU saat OTT dilakukan.

Anak Buah Tak Sekadar Perantara, Rekening TAR “Menggelembung”

KPK menilai peran Tri Taruna tidak berhenti sebagai perantara. Penyidik menemukan bukti bahwa rekening TAR diduga menampung aliran dana hingga Rp 1,07 miliar.

Uang tersebut diantaranya berasal dari, Rp 930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU (tahun 2022), Rp 140 juta dari rekanan proyek (tahun 2024). Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik pemerasan bukan insiden tunggal, melainkan berlangsung berulang.

OTT Berujung Dua Ditahan, Satu Tersangka Menghilang

KPK resmi menahan Albertinus dan Asis di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi tidak berada di tempat saat OTT berlangsung.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun diduga melarikan diri sehingga tidak tertangkap tangan,” ujar Asep.

KPK secara terbuka mengultimatum TAR agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.
Penegak Hukum Memeras, KPK Pasang Badan
Kasus ini kembali menampar wajah penegakan hukum. Institusi yang semestinya menindak korupsi justru diduga menjual kewenangan dengan ancaman hukum.

KPK menegaskan penindakan ini ditujukan untuk memberi efek jera dan menutup ruang kompromi terhadap korupsi, termasuk yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Jeratan pasal berat menanti para tersangka yakni, Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jo Pasal 64 KUHP

Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Tim Redaksi