Beranda Bedah Editorial OTT KPK Tangkap Preman Berseragam: Ketika Rp 45 Juta Berdiri di Tengah...

OTT KPK Tangkap Preman Berseragam: Ketika Rp 45 Juta Berdiri di Tengah Angka Ratusan Juta

110
0
Resmi Tersangka - Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (kanan), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kiri). Sumber Foto: YouTube KPK.

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Konferensi pers KPK pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap preman berseragam ditubuh Kejaksaan Negeri HSU, yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, membeberkan deret angka yang tidak kecil.

Dalam rentang November–Desember 2025, Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu disebut diduga menerima sedikitnya Rp 804 juta melalui dua anak buahnya.

Di rumah dinasnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 318 juta. Rekening salah satu anak buahnya bahkan diduga menampung dana hingga Rp1,07 miliar.

Angka-angka tersebut bukan asumsi, melainkan data yang disampaikan resmi oleh KPK.
Namun di tengah deretan nominal besar itu, muncul satu angka yang justru paling menyita perhatian publik: Rp 45 juta.

Peta Angka Versi KPK

Dalam konferensi pers, KPK merinci dugaan aliran dana sebagai berikut:

Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU,
Rp 235 juta dari Direktur RSUD HSU,
Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU,
Rp 318 juta uang tunai ditemukan di rumah dinas Kajari, Rp 1,07 miliar dana yang diduga mengalir ke rekening anak buah Kajari (akumulasi beberapa tahun).

Di antara angka-angka itu, KPK juga menyebut dugaan adanya transfer gabungan Rp 45 juta dari Kepala Dinas PUPR dan Sekretaris DPRD HSU, yang mengalir ke rekening istri Kajari dalam periode Agustus–November 2025. Secara matematis, Rp 45 juta bukan nol. Namun secara proporsi, angka ini tampak menyendiri.

PUPR dan Logika Posisi Tawar

Editorial ini tidak menuduh adanya dugaan setoran lain. Namun, jika mengikuti logika yang dibuka sendiri oleh KPK, yakni modus ancaman penanganan laporan pengaduan (Lapdu) dari LSM, maka SKPD dengan proyek terbesar semestinya memiliki posisi tawar paling tinggi.

Dinas PUPR adalah pengelola proyek infrastruktur utama. Di sanalah risiko temuan administratif, teknis, dan hukum paling besar. Karena itu, ketika nilai yang terdeteksi dari PUPR digabung dengan Sekwan DPRD hanya Rp 45 juta, publik wajar mempertanyakan apakah angka ini mencerminkan keseluruhan relasi kuasa yang terjadi.

Angka Kecil di Simpul Besar

Jika Rp 270 juta, Rp 235 juta, dan Rp 149,3 juta dianggap wajar sebagai angka yang “layak tekan” berdasarkan posisi masing-masing SKPD, maka Rp 45 juta terasa terlalu kecil untuk dua simpul strategis sekaligus: PUPR dan Sekretariat DPRD.

Editorial ini tidak menyimpulkan bahwa ada aliran lain. Namun ia mencatat, ketimpangan angka membuka ruang tafsir: apakah Rp 45 juta merupakan angka awal, sisa transaksi,
atau bagian yang baru terkonfirmasi.

Fakta bahwa dana tersebut tidak masuk langsung ke rekening tersangka, melainkan ke rekening istri Kajari, justru menambah lapisan pertanyaan, bukan tuduhan.

Keterbukaan Bertahap dan Ujian Kepercayaan

KPK berhak membuka data secara bertahap. Namun dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, ketimpangan data yang dibuka lebih dulu berpotensi menggerus kepercayaan publik jika tidak segera dilengkapi konteks.

OTT HSU telah menunjukkan bahwa praktik pemerasan, jika terbukti di pengadilan, bukan peristiwa seketika. Ia bertumbuh dalam relasi kuasa, angka, dan keheningan. Rp 45 juta mungkin bukan penutup cerita, tetapi jeda yang menunggu penjelasan.

Editorial ini tidak menghakimi. Ia hanya mencatat: ketika angka ratusan juta dipaparkan secara terang, angka puluhan juta di simpul terbesar justru menuntut penjelasan paling serius. Publik menunggu kelanjutan. Dan angka, seperti biasa akan berbicara pada waktunya.

Editor: Tim Redaksi