
CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke rekening istri Kepala Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten HSU mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Sabtu (20/12/2025).
KPK menetapkan tiga pejabat Kejari HSU sebagai tersangka, yakni Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR).
Dari ketiganya, dua orang telah ditahan, sementara satu tersangka tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung.
Modus Pemerasan: Lapdu LSM Dijadikan Tekanan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tersangka diduga memeras sejumlah kepala dinas dan pimpinan RSUD dengan ancaman penanganan laporan pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU.
“Permintaan uang disertai ancaman agar laporan pengaduan dari LSM tidak diproses secara hukum,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Dinas dan institusi yang diduga menjadi sasaran meliputi:
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan RSUD di wilayah Kabupaten HSU.
Dua Bulan, Dana Diduga Terkumpul Rp 804 Juta
Dalam konstruksi perkara, APN diduga mengumpulkan uang sedikitnya Rp 804 juta dalam periode November–Desember 2025.
Dana tersebut diterima melalui dua anak buahnya, dengan rincian, Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU (melalui TAR), Rp 235 juta dari Direktur RSUD HSU (melalui TAR), Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU (melalui ASB).
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 318 juta ditemukan di rumah dinas Kajari HSU saat OTT dilakukan. KPK dalami dugaan aliran dana Rp 450 juta ke Rekening Istri Kajari. Penyidik KPK juga menelusuri penerimaan lain senilai Rp 450 juta yang diduga berkaitan dengan APN.
Dari jumlah tersebut, Rp 405 juta ditransfer ke rekening atas nama istri APN, sementara Rp 45 juta lainnya disebut berasal dari Kepala Dinas PUPR dan Sekretaris DPRD HSU, dengan rentang waktu Agustus–November 2025.
Dana tersebut diduga bersumber dari sejumlah SKPD dan Direktur RSUD, dan kini menjadi bagian dari pendalaman KPK untuk mengurai alur transaksi dan peran masing-masing pihak.
Rekening Anak Buah Diduga Tampung Rp 1,07 Miliar.
KPK menilai peran Tri Taruna Fariadi tidak hanya sebagai perantara. Penyidik menemukan rekening TAR diduga menampung dana hingga Rp1,07 miliar, yang berasal dari:
Rp 930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU (tahun 2022), Rp 140 juta dari rekanan proyek (tahun 2024).
Dua Tersangka Ditahan, Satu Diduga Menghilang
KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan diduga melarikan diri.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun diduga melarikan diri sehingga tidak tertangkap tangan,” kata Asep.
KPK mengimbau agar TAR segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor: Tim Redaksi


