
CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Polda Kalimantan Selatan, yang melibatkan sejumlah pejabat daerah hingga unsur legislatif. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSU.
“Hari ini, Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari detiknews.
Selain unsur DPRD, saksi yang dipanggil berasal dari jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, Kejaksaan, hingga pihak swasta. Mereka diperiksa untuk mendalami dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kajari HSU dalam penanganan perkara tertentu.
Adapun 11 saksi yang dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan tersebut, yakni Farida Evana selaku Direktur Utama RSUD Pambalah Batung HSU;
Teddy Suryana, Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU; Nahdiyatul Husna, Kepala Kantor Kementerian Agama HSU; serta Jumadi, mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU.
KPK juga memeriksa Amos Silitonga, Kepala Dinas PUPR HSU; Hermani Johan, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan HSU; Fajar Dwiki Mulyana, Jaksa Fungsional Kejari HSU; dan Anggun Devianty, Penjaga Tahanan sekaligus Bendahara Pembantu Pengeluaran di Kejari HSU.
Selain itu, turut dipanggil Khairul Mahdi yang merupakan sopir Kajari HSU, Yohana dari pihak swasta, serta Monika Helena Sidabatur selaku notaris.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari para saksi terkait kehadiran maupun materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di Polda Kalimantan Selatan.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Editor: Sry


