
CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, bukan sekadar peristiwa hukum biasa.
Penindakan ini justru membuka jejak lama, sebuah dugaan praktik yang disebut-sebut telah berdenyut di balik layar birokrasi daerah, rapi, terstruktur, dan nyaris tak tersentuh.
Publik kini tidak lagi bertanya siapa yang ditangkap, melainkan bagaimana praktik itu bisa berlangsung begitu lama sebelum akhirnya terputus oleh OTT.
OTT sebagai Titik Putus, Bukan Titik Akhir
Fakta awal yang terkonfirmasi menyebut sedikitnya 21 orang pejabat dan pihak swasta diperiksa oleh tim penyidik KPK di Mapolres HSU.
Dari jumlah itu, enam orang digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tiga ditetapkan sebagai tersangka, Kajari HSU bersama dua anak buahnya, atas dugaan tindak pidana pemerasan.
OTT ini memutus aliran. Namun ia sekaligus menegaskan bahwa sebelumnya terdapat pola aliran dana yang telah mapan, terjaga, dan berjalan dalam waktu yang tidak singkat.
Kasus Lama, Tekanan Baru
Indikasi yang berkembang di ruang publik mengarah pada dugaan bahwa pemerasan ini berakar dari penanganan kasus-kasus lama. Perkara yang seharusnya dituntaskan secara hukum, justru diduga disimpan sebagai instrumen tekanan.
Tekanan itu tidak hadir dalam bentuk ancaman terbuka. Ia bekerja melalui pesan samar, pendekatan personal, dan bahasa yang dipahami oleh pihak-pihak tertentu. Inilah yang menguatkan dugaan adanya otak praktik lama, aktor yang memahami betul bagaimana hukum dapat diubah menjadi alat tawar.
Jabatan Terlalu Lama: Titik Rawan Penyimpangan
Dalam pusaran dugaan ini, satu faktor struktural tak bisa diabaikan: kepala dinas yang menduduki jabatan terlalu lama.
Secara sistemik, jabatan yang ditempati dalam rentang waktu panjang berpotensi melahirkan:
jaringan relasi yang terlalu kuat dan personal,
rasa “kebal” terhadap pengawasan,
serta normalisasi praktik kompromi di luar aturan.
Kepala dinas dengan masa jabatan panjang menjadi titik paling rawan, karena:
menguasai ritme anggaran dan proyek,
mengenal peta rekanan, sekaligus memahami celah pengawasan. Dalam kondisi seperti ini, tekanan hukum, jika hadir, menjadi alat efektif untuk memaksa kepatuhan.
Rekanan Proyek dan Dugaan Sumber Dana
Indikasi kuat menyebut aliran dana tidak berhenti pada pejabat internal. Dugaan mengarah pada rekanan proyek pemerintah daerah sebagai sumber dana utama.
Kepala dinas diduga menjadi penghubung, sementara setoran berasal dari pihak ketiga yang berkepentingan terhadap kelancaran proyek dan pembayaran.
Jika benar, maka praktik ini bukan hanya pemerasan personal, melainkan pemerasan terstruktur yang berpotensi menyentuh uang publik secara sistemik.
Sambil Minum Air, Anak Buah sebagai Perpanjangan Tangan Kekuasaan
Penetapan dua anak buah Kajari sebagai tersangka memperlihatkan adanya pembagian peran yang jelas. Sambil menyelam minum air, mereka diduga menjadi penerima dana, pengatur arus, sekaligus penjaga jarak agar pucuk pimpinan tetap aman dari transaksi langsung.
Skema ini membuat praktik berjalan terselubung namun efektif, hingga akhirnya dihentikan oleh OTT.
Kotak Pandora yang Terbuka
OTT KPK memutus satu simpul penting. Namun ia juga membuka Kotak Pandora yang lebih besar: siapa saja yang selama ini terlibat, siapa yang diuntungkan, dan sejauh mana praktik ini dibiarkan tumbuh.
Diamnya birokrasi pasca-OTT, terutama dari mereka yang telah lama menduduki jabatan strategis, justru memperkuat desakan publik akan pembersihan menyeluruh, bukan sekadar penindakan simbolik.
Ujian Keberanian dan Reformasi Birokrasi
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi birokrasi di HSU. Evaluasi jabatan, rotasi yang sehat, dan transparansi pengelolaan proyek bukan lagi wacana, melainkan kebutuhan mendesak.
Jejak lama telah terbuka. Rantai aliran dana telah terputus. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah ada praktik lama, melainkan sejauh mana negara berani membongkarnya hingga tuntas.
Catatan Redaksi
Tulisan ini disusun berdasarkan fakta penindakan KPK yang telah diumumkan secara resmi serta dugaan dan indikasi yang berkembang di ruang publik. Seluruh pihak yang disebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Editor: Tim Redaksi


