Beranda Hukum dan Kriminal Drama OTT Kejari HSU: Kasi Datun yang Sempat Menghilang Akhirnya Hadapi KPK

Drama OTT Kejari HSU: Kasi Datun yang Sempat Menghilang Akhirnya Hadapi KPK

100
0
Serahkan Diri - Sempat menghilang dari OTT, Kasi Datun Kejari HSU, Kalsel (TAT), tampak mengenakan jaket hitam, dibalut masker, akhirnya menyerahkan di ke KPK, dengan menggunakan mobil hitam yang dikawal TNI, setibanya pukul 15.50. WIB. Sumber Foto: Adrial/detikcom.

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI — Drama pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya memasuki babak baru.

Tri Taruna Fariadi (TAR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri HSU yang sempat menghilang dan lolos dari OTT, kini menyerahkan diri ke KPK, Senin (22/12/2025).

Penyerahan diri tersangka dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut, TAR diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung dan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.50 WIB.

“Benar, yang bersangkutan sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung dan saat ini berada di Gedung KPK, langsung menjalani pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip dari detiknews. Senin (22/12/2025).

Setibanya di Gedung KPK, TAR dikabarkan menggunakan mobil hitam dengan pengawalan aparat TNI, sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan penyidik.

KPK telah menetapkan TAR sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret sejumlah nama besar aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda depan pemberantasan korupsi.

Menurut KPK, pemeriksaan terhadap TAR merupakan bagian dari upaya pendalaman peran dan aliran praktik pemerasan yang diduga berlangsung secara sistematis di HSU.

Sebelumnya, KPK secara terbuka mengakui bahwa TAR sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri saat tim penindakan melakukan OTT.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2025).

“Sesuai laporan petugas di lapangan, yang bersangkutan diduga melakukan upaya perlawanan dan berhasil kabur saat proses penangkapan,” ungkap Asep.

KPK bahkan sempat meminta TAR secara terbuka agar segera menyerahkan diri, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Budi Prasetyo menegaskan, penyerahan diri TAR menjadi bukti sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini menandakan adanya saling dukung antar lembaga dalam penanganan perkara korupsi,” tegasnya.

Dengan diserahkannya TAR ke KPK, lembaga anti rasuah memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pengecualian, sekaligus menutup ruang spekulasi publik terkait keberadaan tersangka yang sempat menghilang pasca OTT.

Editor: Tim Redaksi