
CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria berinisial A, yang tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat setrum di Sungai Kali Nagara, Desa Banyu Tajun Pangkalan, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 00.20 Wita.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Sungai Tabukan, HSU, diamankan saat sedang mengoperasikan alat setrum dari atas jukung (perahu kecil).
Aksi ilegal tersebut langsung dihentikan petugas karena dinilai merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlangsungan biota sungai.
Kasat Polairud Polres HSU, Iptu Marwan, menegaskan bahwa penggunaan alat setrum dalam praktik penangkapan ikan merupakan pelanggaran hukum serius dan berdampak fatal terhadap kelestarian lingkungan perairan.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 atau Pasal 86 Ayat (1),” kata Iptu Marwan, Minggu (7/12/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu set alat penyetrum ikan beserta sebuah jukung yang digunakan pelaku untuk beroperasi di sungai pada malam hari.
Secara terpisah, Ps Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep, mewakili Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, mengingatkan bahwa penggunaan alat setrum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan rantai kehidupan air dalam skala luas.
“Penyetruman ikan dapat mematikan berbagai jenis biota air sekaligus, merusak habitat, bahkan membahayakan nyawa pelaku dan orang di sekitarnya. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman nyata bagi ekosistem sungai kita,” tegasnya.
Polres HSU kembali mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode tangkap ikan ilegal dan beralih ke cara-cara yang ramah lingkungan demi menjaga keberlanjutan sumber daya perairan, kearifan lokal untuk generasi mendatang.
Upaya penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku illegal fishing di wilayah perairan HSU bahwa tindakan merusak alam tidak akan ditoleransi.
Editor: Sry


