Beranda Nasional Desakan Kuat: Pemerintah Diminta Hentikan Gengsi, Segera Tetapkan Banjir Sumatra sebagai Bencana...

Desakan Kuat: Pemerintah Diminta Hentikan Gengsi, Segera Tetapkan Banjir Sumatra sebagai Bencana Nasional

11
0
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, saat diwawancarai Wartawan, ia membantah isu bencana Sumatera, sebagai bencana nasional. Sumber Foto:(Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari).

CakrawalaiNews.com, SUMATERA – Gelombang banjir dan longsor yang meluluhlantakkan sejumlah wilayah di Pulau Sumatra kini berada di titik kritis.

Sejumlah pakar kebencanaan dan kebijakan publik secara terang-terangan meminta pemerintah pusat menghentikan sikap ragu dan gengsi politik, kemudian segera menetapkan status bencana nasional, demi membuka akses bantuan yang lebih luas dan cepat dari dalam maupun luar negeri.

Terkait hal ini,Direktur Pusat Penelitian Penanggulangan Bencana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Prof. Eko Teguh Paripurno, buka suara. Ia menegaskan bahwa penetapan bencana nasional bukan soal citra, melainkan soal keberpihakan dan keselamatan manusia.

Menurutnya, jika pemerintah menetapkan status bencana nasional, maka ruang bantuan dari pihak eksternal, termasuk lembaga internasional akan lebih terbuka, dan tidak lagi terbentur prosedur administratif yang kaku.

“Status bencana nasional itu bentuk keterbukaan agar pihak eksternal bisa terlibat dalam penanganan kemanusiaan dan darurat,” ujar Prof Eko, dilansir CakrawalaiNews.com, dari TribunSumsel.com dalam program Overview Tribunnews, Minggu (7/12/2025).

Ia mencontohkan, dalam beberapa kejadian besar sebelumnya seperti Palu dan Lombok, keterlambatan penetapan status nasional sempat membuat bantuan global tidak bisa langsung masuk, karena ada resistensi formal sebelum status resmi ditetapkan.

Lebih lanjut, Eko menilai kapasitas daerah sudah di ambang kolaps. Tiga provinsi terdampak menyatakan kesulitan menangani dampak banjir yang masif, mulai dari kerusakan infrastruktur, ribuan warga mengungsi, hingga lumpuhnya ekonomi dan layanan publik.

“Melihat beberapa kabupaten dan provinsi sudah menyatakan kolaps, ini layak menjadi pertimbangan serius bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status bencana nasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, penetapan bencana nasional bukan berarti pemerintah pusat baru bergerak setelah status itu keluar. Namun, status tersebut memiliki makna politik dan kemanusiaan yang penting, sekaligus menunjukkan tingkat urgensi dan skala bencana yang sebenarnya.

Penanganan Bisa Lebih Cepat, Sistem Bisa Digerebek Sekaligus

Sejalan dengan itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono, menyatakan pemerintah tidak boleh lagi menunda langkah deklaratif tersebut. Bukan hanya karena dampaknya besar, tetapi karena penetapan itu akan membuka akses pada seluruh sumber daya nasional.

“Pemerintah harus berani mendeklarasikan ini sebagai bencana nasional. Kalau itu dilakukan, semua sumber daya bisa digerakkan tanpa hambatan,” kata Teguh, dilansir CakrawalaiNews.com, dari kanal YouTube Tribunnews–On Focus.

Dengan status nasional, berbagai kebutuhan mendesak dapat dipercepat tanpa proses birokrasi yang berbelit, antara lain, Pengadaan obat-obatan darurat, penyediaan tenda pengungsian dan shelter, operasional dapur umum, distribusi logistik lintas kementerian dan lembaga, mobilisasi tenaga medis dan relawan nasional.

“Orang butuh makan, orang butuh sehat, orang butuh tempat berlindung, dan orang butuh harapan. Semua itu bisa lebih cepat jika status nasional ditetapkan,” ujar Teguh.

Daerah Mengaku Tak Sanggup, Pemerintah Pusat Ditunggu Aksinya

Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Sumatra Barat, Irman Gusman, secara terbuka menyuarakan bahwa pemerintah daerah sudah berada pada batas kemampuan.

Ia menyebut, tingkat kerusakan akibat banjir dan tanah longsor sudah melebihi kapasitas anggaran dan sumber daya yang dimiliki daerah.

Desakan itu memperkuat satu kesimpulan, masalahnya bukan lagi sekadar teknis bencana, melainkan keputusan politik.

Publik kini menunggu keberanian pemerintah pusat dalam upaya menetapkan status bencana nasional bukan soal gengsi, melainkan tentang nyawa, kemanusiaan, dan tanggung jawab konstitusional.

Bantah Isu Bencana Nasional, Negara Masih Mampu

Dilansir CakrawalaiNews.com, dari laman Akurat.co, menyikapi isu yang beredar, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, membantah ditetapkannya status bencana di Sumatera sebagai bencana nasional lantaran adanya permasalahan anggaran.

Menurutnya, negara masih memiliki anggaran pos dana darurat atau cadangan fiskal lebih dari Rp 400 triliun yang masih tersimpan di Bank Indonesia (BI).

“Enggak ada masalah, kita ada anggaran kok. BA 99 (kode untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/BA BUN) kita ada duitnya. Masih ada 400 lebih triliun di BI belum digunakan,” jelasnya, saat ditemui wartawan di Bandung, Sabtu (6/12/2025).

Dia menyebut, penetapan status bencana merupakan kewenangan pemerintah. Jika dalam peristiwa tersebut telah memakan banyak korban dan dampaknya sulit ditangani, maka dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.

Editor: Sry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini