Beranda Hukum dan Kriminal Ambulan Fiktif Rp195 Juta di Balangan, Antarkan Kades Bihara Hilir ke Jeruji...

Ambulan Fiktif Rp195 Juta di Balangan, Antarkan Kades Bihara Hilir ke Jeruji Besi

90
0
Konferensi Pers - Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Ambulan fiktif senilai Rp 195 juta di Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Balangan, saat konferensi pers berlangsung di Aula Mapolres setempat. Sumber Foto: Humas Polres Balangan.

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Kasus dugaan korupsi pengadaan Ambulan fiktif senilai Rp 195 juta di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, melalui dana APBDes, mengantarkan kepala desa ke Jeruji besi.

Diketahui Kepala Desa (Kades) Bihara Hilir berinisial MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Balangan atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 melalui pengadaan mobil ambulan fiktif senilai Rp195 juta.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi dalam konferensi pers di Mapolres Balangan, Senin (22/12/2025).

Dari hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi penggunaan anggaran desa untuk memperkaya diri sendiri.

“Pengadaan satu unit mobil ambulan desa yang dianggarkan pada APBDes 2024 tidak pernah direalisasikan. Anggaran tersebut bersifat fiktif dan dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Yulianor Abdi, kepada sejumlah awak media.

Ambulan Tak Pernah Dibeli, Laporan Dipalsukan

Berdasarkan dokumen penyidikan, Pemerintah Desa Bihara Hilir mengalokasikan dana sebesar Rp195 juta untuk pengadaan satu unit mobil ambulan desa, ditambah honor tim pengadaan sebesar Rp 5.674.500.

Namun, penyidik memastikan tidak ada satu pun proses pembelian yang dilakukan. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka MS diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif seolah-olah kegiatan pengadaan telah terlaksana.

Dana tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk kepentingan pribadi serta pembayaran utang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200,6 Juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Balangan, tertanggal 11 November 2025, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 200.674.500.

Proses pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa
Dokumen SK Pengangkatan Kepala Desa periode 2019–2027, Dokumen SPJ fiktif pengadaan ambulan, Dokumen pengajuan dan pencairan APBDes 2024.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan (Tahap I) dan masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen Polres Balangan dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas Kapolres Balangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak menyalahgunakan uang rakyat, terlebih pada sektor pelayanan dasar yang menyangkut keselamatan warga.

Editor: Sry