Beranda Hukum dan Kriminal Aktor Adegan Panas Sesama Jenis Diungkap Polres Balangan, Dua Pemeran Terancam 12...

Aktor Adegan Panas Sesama Jenis Diungkap Polres Balangan, Dua Pemeran Terancam 12 Tahun Penjara

101
0
Terungkap - Jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap dua aktor utama pemeran video panas sesama jenis yang sempat meledak di sejumlah platform digital. Usai Konferensi Pers yang digelar Polres Balangan, salah seorang aktor utama sesama jenis yang viral nampak menggunakan masker, dan rompi oranye. Sumber Foto: Alf.

CakrawalaiNews.com, PARINGIN — Tidak butuh waktu lama, Jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap dua aktor utama, dalang video panas sesama jenis di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sempat meledak di platform digital, baru-baru ini.

Menindaklanjuti keresahan publik, jajaran Polres Balangan bergerak cepat dan berhasil meringkus dua aktor pria yang menjadi pemeran utama dalam adegan video syur tersebut.

Terkait hal ini, Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi angkat bicara, ia mengungkapkan, l kasus ini berawal dari laporan masyarakat setelah video tersebut meledak di berbagai platform digital pada 12 Desember 2025.

“Begitu video itu viral dan menimbulkan keresahan, kami langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pemeran dan lokasi pembuatan video,” ujar AKBP Yulianor Abdi dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025), bersama jajaran.

Diproduksi Sejak 2024

Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa video asusila tersebut bukan konten baru. Video itu diketahui diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024, di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Meski telah direkam lebih dari setahun lalu, video tersebut baru menyebar luas dan menjadi konsumsi publik pada akhir 2025.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27) alias Hari, warga Desa Murung Ilung.

“Keduanya berperan sebagai pemeran sekaligus pihak yang memproduksi konten pornografi tersebut,” jelas Kapolres.

Barang Bukti Disita

Dalam proses penangkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pembuatan video tersebut, di antaranya, iPhone 15 Pro Max, iPhone 1, Sprei berwarna merah, tirai kamar warna pink-hijau. Seluruh barang tersebut dinilai identik dengan latar yang terlihat dalam video viral.

“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa video dibuat secara sadar dan disengaja,” kata Kasa Reskrim setempat, IPTU Joko Supriyadi.

Libatkan MUI, Kemenag, dan Dinkes

Selain langkah penegakan hukum, Polres Balangan juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menyikapi dampak sosial yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.

“Kami tidak hanya fokus pada proses pidananya saja, tetapi juga memperhatikan dampak sosial, moral, dan psikologis yang muncul di tengah masyarakat,” tegas AKBP Yulianor Abdi.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar,” ujar Kapolres.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lanjutan untuk menelusuri bagaimana video pribadi tersebut bisa tersebar luas hingga viral di media sosial, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penyebaran.

Editor: Sry