Beranda Hukum dan Kriminal 6,7 Gram Barang Haram Gagal Beredar, Pria Asal Semarang-Warga HSU Dibekuk Polisi

6,7 Gram Barang Haram Gagal Beredar, Pria Asal Semarang-Warga HSU Dibekuk Polisi

17
0
Dibekuk - Kedua tersangka, Aam (31) warga Desa Hilir Mesjid, Sungai Tabukan, bersama Y (43) pria asal Lempongsari, Semarang, ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu. Sumber Foto: Humas Polres HSU.

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres HSU.

Dua pria yang diduga sebagai kurir bersama penerima barang, berhasil ditangkap dalam operasi cepat di Jalan Alabio–Danau Panggang, Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang HSU.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.25 Wita. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu, dengan berat bersih 6,76 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok, di bagian depan roda dua.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Aam (31), warga Desa Hilir Mesjid, Kecamatan Sungai Tabukan, HSU, dan Y(43), yang berasal dari Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo mengungkapkan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik Y, yang melintas di lokasi tersebut menggunakan sepeda motor.

“Petugas menghentikan yang bersangkutan untuk pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar AKP Sutargo saat memberi keterangan, Senin (8/12).

Saat diinterogasi, Y mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada Aam di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Dari keterangan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penelusuran, dan berhasil mengamankan Aam yang tak jauh dari tempat lokasi transaksi.

Dari tangan Aam, polisi kemudian menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam urusan transaksi narkotika.

Selain sabu seberat 7,14 gram bruto, atau 6,76 gram netto, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni berupa dua klip plastik, satu kertas timah rokok, satu kotak rokok, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga digunakan dalam aksi peredaran narkoba tersebut.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp. 1 miliar, hingga Rp. 10 miliar rupiah.

AKP Sutargo kembali menegaskan, Polres HSU berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya, terlebih menjelang momen libur akhir tahun yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk meningkatkan aktivitasnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSU. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Editor: Sry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini