
CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Cinta seharusnya membawa kebahagiaan, namun tidak bagi pasangan muda asal Balangan ini.
Pasutri berinisial MN (19) dan DW (16), yang baru saja melangsungkan akad nikah dan tengah bersiap menggelar resepsi pernikahan, justru harus berurusan dengan hukum.
Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Balangan setelah diduga melakukan pencurian uang dalam kotak amal di Masjid Al Akbar, Balangan yang belakangan viral dan menghebohkan jagat maya.
Kasus ini terungkap setelah pihak masjid mendapati kotak amal dalam keadaan rusak pada 16 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui isi kotak amal raib sekitar Rp 2 juta, dan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi di sekitar lokasi.
“Pasangan ini diketahui sudah menikah dan sedang mempersiapkan resepsi. Ada kemungkinan mereka membutuhkan biaya tambahan, hingga akhirnya nekat melakukan pencurian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, Kamis (6/11/2025).
Menurut hasil penyelidikan, aksi nekat keduanya berawal ketika DW dan suaminya bermalam di Masjid Al Akbar. Melihat kotak amal di dalam masjid, muncul niat jahat untuk membobolnya. DW kemudian mengambil linggis dan gerindra dari lokasi renovasi masjid untuk membuka paksa kotak amal tersebut.
“DW mengumpulkan beberapa kotak amal, sementara MN yang mencongkelnya hingga terbuka. Setelah mendapatkan uang, mereka langsung kabur menggunakan mobil Calya sewaan,” jelas Iptu Joko.
Namun pelarian pasangan muda ini tidak berjalan mulus. Dalam perjalanan menuju Tabalong, mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan tunggal dan harus diperbaiki di bengkel setempat.
Saat menunggu perbaikan, MN justru kembali melakukan tindakan kriminal dengan mencuri kunci mobil milik orang lain di bengkel tersebut dan membawa kabur mobil itu.
Aksi ganda tersebut akhirnya menuntun polisi untuk melacak keberadaan mereka. MN berhasil ditangkap di Grogot, Penajam Paser Utara, sementara DW diamankan di rumahnya di Paringin, Balangan.
Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi siapapun, bahwa alasan ekonomi atau kebutuhan pribadi tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan melanggar hukum,” tegas Kasat Reskrim Polres Balangan.
Kini, bukan resepsi pernikahan yang mereka siapkan, melainkan hari-hari panjang di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pasutri ini.
Editor: Aprie


